Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Kali ini, kebijakan tersebut turut menyasar dua pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.
Salah satu perubahan terjadi pada posisi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Jendra Firdaus, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang.
Selain itu, posisi Kajari Halmahera Utara juga mengalami pergantian. Rahmat, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kini dipercaya mengemban tugas tersebut, menggantikan Bambang Sunoto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026.
“Benar, ada sejumlah promosi dan mutasi jabatan, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujarnya.
Menurut Matheos, rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja institusi.
“Rotasi ini bertujuan untuk optimalisasi penegakan hukum dan penyegaran organisasi,” tambahnya.
Ia juga berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan profesional, transparan, serta menjunjung tinggi integritas.
