Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian ketika dikonfirmasi membenarkan itu. Pihaknya menyediakan tempat untuk Auditor BPK Pusat.
“Istri dan anak Gubernur dimintai klarifikasi untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK,” jelas Ardian, Rabu, 20 Maret 2024.
Untuk putri Ali Yasin, kata Ardian, telah diperiksa 2 kali, sementara istri Gubernur Muttiara T Yasin baru kali pertama.
“Saat ini kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, jika sudah keluar segera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…
Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…
Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…
Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…