Categories: News

Catat! Pemerintah Resmi Batasi Aktivitas Malam Anak dan Remaja di Ternate

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, dengan nomor 100.3.4.3/10/2026 yang ditetapkan pad 28 Januari 2026.

Pembatasan aktivitas malam tersebut diterapkan sebagai respons maraknya kasus yang melibatkan anak dan remaja, seperti kasus kenakalan, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus kekerasan terhadap anak.

“Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sementara remaja didefinisikan sebagai warga berusia 18 hingga 21 tahun,” demikian bunyi kutipan surat edaran wali kota, seperti dilansir cermat, Rabu, 4 Februari 2026.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan Ternate sebagai Layak Anak dengan menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi tumbuh-kembang anak. Karena itu, salah satu kebijakan yang dilakukan ialah membatasi aktivitas anak dan remaja di luar rumah saat malam hari.

Berdasarkan edaran ini, disebutkan bahwa pembatasan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 04.00 WIT. Selama rentang waktu tersebut, anak dan remaja tidak diperkenankan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu.

“Adapun pengecualian diberikan bagi anak dan remaja yang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua atau wali.”

Selama pemberlakuan jam malam, anak dan remaja juga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau berada di lokasi dan komunitas yang dinilai berisiko, seperti warung kopi, warung internet, penyedia permainan daring, serta tempat-tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali. Mereka juga dilarang bergabung dalam komunitas yang berpotensi memicu kenakalan remaja.

Bagi anak dan remaja yang melanggar ketentuan jam malam, pemerintah menekankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah utama. Pembinaan akan dilakukan dengan melibatkan orang tua atau wali, serta layanan anak yang disediakan Pemerintah Kota Ternate. Dalam kasus tertentu, penanganan dapat melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.

Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan juga diminta bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi, implementasi, serta evaluasi kebijakan jam malam ini secara berkala.

Untuk diekatahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, dan ditembuskan kepada unsur Forkopimda Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

redaksi

Recent Posts

Anggota Brimob di Maluku Utara Diduga Aniaya Istri hingga Pingsan dan Dioperasi

Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…

5 jam ago

Malut United Resmikan Training Camp di Ternate

Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…

10 jam ago

53 WBP Lapas Tobelo Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…

2 hari ago

Seusai Ramadhan

Oleh: Agus SB*   SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…

3 hari ago

Insiden Pelemparan di Tobelo Saat Pawai Sambut Idulfitri, Kapolres: Seluruh Masyarakat Jaga Persatuan dan Toleransi Beragama

Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi…

3 hari ago

Idul Fitri, Iptek dan Gusumi/Jole

Oleh: Agus SB   “BINGUNG!”, kata yang spontan meluncur dari gumaman saya ketika keluar dari…

4 hari ago