News

Cuma Bekerja Dua Jam, Dokter Puskesmas di Morotai Dinilai Abaikan Hak Pasien

Seorang dokter umum di Puskesmas Morodadi, Desa Dehegila, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial DB, diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Ia disebut kerap hanya bekerja sekitar dua jam setiap hari.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu petugas Pusksesmas Morodadi yang enggan disebutkan namanya kepada jurnalis cermat. Menurutnya, perilaku dokter tersebut sudah berulang kali sehingga kini menjadi perhatian pimpinan.

“Dokter itu sudah ditegur ulang-ulang oleh kapus karena malas ikut apel. Begitu datang jam 9 pagi, lalu pulang jam 11 sudah tidak balik lagi,” kata dia, Selasa 31 Maret 2026.

Ia bilang, sejak masa libur lebaran beberapa haru lalu, dokter tersebut juga jarang masuk kerja dengan alasan sakit. Namun, ia mengaku melihat aktivitas yang berbeda melalui media sosial.

“Dari mulai libur lebaran beberapa haru lalu, dokter tidak masuk karena beralasan sakit. Padahal kalau lihat dia punya story, ada liburan di tempat wisata,” ujarnya.

Selain soal kehadiran, ia juga menyoroti kinerja dokter tersebut dalam melayani pasien. Saat kondisi puskesmas ramai, ia bilang, dokter ini tidak melakukan input data pasien.

“Kalau ada ramai pasien, tidak pernah diinput. Malah selalu suru perawat bagian depan yang input,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menuding adanya sikap yang tidak profesional dalam pelayanan kepada pasien.

“Terus suka melawan peraturan puskesmas, suka marah-marah, bentak pasien. Kerja cuman dua jam per hari dengan gaji Rp12.350.000 per bulan. Baru suka izin, padahal pergi di tempat wisata,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Morodadi, Muhammad Sukri Samaun, mengatakan bahwa ketidakhadiran dokter tersebut pernah terjadi namun bukan pada tahun ini.

“Sebenarnya kalau untuk tahun 2026 itu tidak ada. Tapi kalau 2025 sekitar awal Januari itu kurang lebih satu minggu, dan yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi serta meminta izin kepada saya,”

Sukri bilang, izin tersebut berkaitan dengan urusan tertentu yang tidak dapat dipubliksaskan, termasuk proses perpanjangan kontrak kerja.

“Dan izin tersebut berkaitan dengan urusan tertentu yang tidak bisa dipublikasikan, serta proses perpanjangan kontrak kerja doketer,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

13 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

14 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

15 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

18 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

18 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

19 jam ago