News

Cuma Bekerja Dua Jam, Dokter Puskesmas di Morotai Dinilai Abaikan Hak Pasien

Seorang dokter umum di Puskesmas Morodadi, Desa Dehegila, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial DB, diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Ia disebut kerap hanya bekerja sekitar dua jam setiap hari.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu petugas Pusksesmas Morodadi yang enggan disebutkan namanya kepada jurnalis cermat. Menurutnya, perilaku dokter tersebut sudah berulang kali sehingga kini menjadi perhatian pimpinan.

“Dokter itu sudah ditegur ulang-ulang oleh kapus karena malas ikut apel. Begitu datang jam 9 pagi, lalu pulang jam 11 sudah tidak balik lagi,” kata dia, Selasa 31 Maret 2026.

Ia bilang, sejak masa libur lebaran beberapa haru lalu, dokter tersebut juga jarang masuk kerja dengan alasan sakit. Namun, ia mengaku melihat aktivitas yang berbeda melalui media sosial.

“Dari mulai libur lebaran beberapa haru lalu, dokter tidak masuk karena beralasan sakit. Padahal kalau lihat dia punya story, ada liburan di tempat wisata,” ujarnya.

Selain soal kehadiran, ia juga menyoroti kinerja dokter tersebut dalam melayani pasien. Saat kondisi puskesmas ramai, ia bilang, dokter ini tidak melakukan input data pasien.

“Kalau ada ramai pasien, tidak pernah diinput. Malah selalu suru perawat bagian depan yang input,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menuding adanya sikap yang tidak profesional dalam pelayanan kepada pasien.

“Terus suka melawan peraturan puskesmas, suka marah-marah, bentak pasien. Kerja cuman dua jam per hari dengan gaji Rp12.350.000 per bulan. Baru suka izin, padahal pergi di tempat wisata,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Morodadi, Muhammad Sukri Samaun, mengatakan bahwa ketidakhadiran dokter tersebut pernah terjadi namun bukan pada tahun ini.

“Sebenarnya kalau untuk tahun 2026 itu tidak ada. Tapi kalau 2025 sekitar awal Januari itu kurang lebih satu minggu, dan yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi serta meminta izin kepada saya,”

Sukri bilang, izin tersebut berkaitan dengan urusan tertentu yang tidak dapat dipubliksaskan, termasuk proses perpanjangan kontrak kerja.

“Dan izin tersebut berkaitan dengan urusan tertentu yang tidak bisa dipublikasikan, serta proses perpanjangan kontrak kerja doketer,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

1 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

4 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago