News

Denni Lawyanto Resmi Ditahan Kejari Morotai di Kasus Minyakita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng subsidi jeni Minyakita telah lengkap atau P21 dan resmi menerima penyerahan tersangka serta barang bukti, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Morotai, Aldi Demas Akira, mengatan tersangka dalam perkara tersebut atas nama Denni Lawyanto.

“Hari ini Rabu tanggal 25 Februari 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Denni Lawyanto terkait dengan perkara perlindungan konsumen,” ujarnya.

Setelah tahap II dilakukan, kata dia, tersangka langsung ditahan 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kemudian ini kan tersangka juga kami tahan selama 20 hari, untuk selanjutnya dengan waktu tersebut perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya,” katanya.

Ia bilang, dalam proses penyerahan tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) tidak tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga melakukan penelitian menyeluruh terhadap barang bukti.

“Sementara ini tersangka kami titipkan di Polres Morotai. Dan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini kan kita harus teliti, bukan hanya pada tersangkanya saja tetapi juga ada barang bukti,” jelasnya.

Menurut dia, jumlah barang bukti dalam perkara ini cukup banyak sehingga pekerjaan dibutuhkan secara detail.

“Apalagi barang buktinya banyak tadi, jadi kami cek satu persatu. Jadi kan kita JOU ini telah menyatakan berkas ini lengkap itu harus meneliti juga selain tersangkanya,” terangnya.

Ia menegaskan, apabila barang bukti tidak lengkap, maka pelimpahan tidak dapat diterima. Namun dalam perkara pengurangan takaran Minyakita ini seluruh unsur dinyatakan lengkap.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini sekitar 700 dus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Setiao dus berisi 4 jerigen.

“Dan barang buktinya sekita 700 dus minyak jenjs Minyakita, dan masing-masing dus itu isinya empat jerigen,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Aldi, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, tersangka bersatus tahanan rutan dan dititipkan sementara di Polres Morotai karena Kejaksaan belum memiliki rumah tahanan sendiri. Nantinya,

“Jadi ini tahanan rutan tidak lagi tahanan kota, larena kami tidak punya rumah tahanan dan rumah tahanan itu ada di Tobelo, Halmahera Utar.a, Makanya kami butuh waktu. Makanya kami butuh waktu kalau sudah akan kami pindahkan lagi secepatnya,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Tegas! Polres Halut Pecat Anggota yang Langgar Kode Etik

Polres Halmahera Utara secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya…

41 menit ago

Pengakuan 5 Pelajar di Morotai yang Jadi Korban Dugaan Asusila Oknum ASN

Lima orang pelajar di Pulau Morotai, Maluku Utara, yang jad korban dugaan asusila oleh oknum…

2 jam ago

Malut United Tumbang dari Dewa United, Hendri Susilo Soroti Disiplin Pemain

Malut United kembali gagal meraih kemenangan usai takluk 1-2 dari Dewa United pada pekan ke-27…

2 jam ago

IPB Tanam 35.899 Pohon di Sukabumi, Dorong Konservasi dan Ekonomi Warga Desa Penyangga

Bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Internasional, upaya nyata menjaga kelestarian hutan kembali digaungkan. Kali ini,…

3 jam ago

5 Pelajar di Morotai Jadi Korban Asusila Sesama Jenis

Kasus tindakan asusila terhadap pelajar kembali mencuat di Pulau Morotai, Maluku Utara. Sebanyak lima siswa…

5 jam ago

Dekat Bahu Jalan, Aktivitas Galian C di Desa Gosale Dikeluhkan Pengendara

Aktivitas galian C di Desa Gosale, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menuai…

8 jam ago