News

Diberhentikan dari PAN Maluku Utara, Iskandar Gugat Balik DPP

Iskandar Idrus dikabarkan akan diberhentikan dari anggota DPRD setelah mengundurkan diri dari ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara. 

Isu pergantian antar waktu (PAW) itu menguat ketika DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023. 

Iskandar dalam konferensi persnya, Minggu, 21 Mei 2023, mengungkapkan, ada beberapa alasan pemberhentiannya dari anggota PAN. Salah satunya karena dianggap tidak melaksanakan perintah DPP terkait bakal calon legislatif. 

“Saya klarifikasi, saya sudah mencalonkan diri sebagai DPR RI, tetapi tidak diakomodir,” bebernya.

Iskandar bilang, karena ia sudah diberhentikan dari partai, maka akan disusul dengan PAW dari anggota DPRD Malut. Dan karena itu, saat ini Iskandar menunjuk Hairun Rizal sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan atas keputusan DPP PAN. 

“Ini yang kemudian akan kami gugat atas keputusan DPP. Dalam kacamata kami, bahwa pemberhentian anggota DPRD ini tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai,” tegasnya. 

Iskandar menjelaskan bahwa ia dipilih oleh rakyat lewat pemilu yang sah, maka tak seutuhnya menjadi kewenangan partai untuk memecat ia dari anggota DPRD. Menurutnya, ada juga kewenangan masyarakat di dalamnya. 

“Karena di sana ada juga kewenangan masyarakat yang telah didelegasikan ke kami secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen,” tambahnya. 

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam waktu dekat Iskandar akan mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP PAN ke Mahkamah Partai. 

Sementara, Hairun Rizal yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah mencermati isi surat keputusan yang dikeluarakan DPP PAN. 

“Dalam analisis kami, tentu ada hak-hak yang itu melekat pada klien kami, tetapi kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap,” ungkapnya. 

Jika mengacu pada AD/ART partai atau undang-undang partai politik, sambung Hairun, maka harus ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan DPP sebelum memberi keputusan. 

“Materi gugatan yang diajukan ke pengadilan kami belum bisa buka sekarang. Tapi bagaimanapun, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan untuk ditaati,” pungkasnya. 

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

10 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

12 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

12 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

13 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

13 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

14 jam ago