News

Diberhentikan dari PAN Maluku Utara, Iskandar Gugat Balik DPP

Iskandar Idrus dikabarkan akan diberhentikan dari anggota DPRD setelah mengundurkan diri dari ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara. 

Isu pergantian antar waktu (PAW) itu menguat ketika DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023. 

Iskandar dalam konferensi persnya, Minggu, 21 Mei 2023, mengungkapkan, ada beberapa alasan pemberhentiannya dari anggota PAN. Salah satunya karena dianggap tidak melaksanakan perintah DPP terkait bakal calon legislatif. 

“Saya klarifikasi, saya sudah mencalonkan diri sebagai DPR RI, tetapi tidak diakomodir,” bebernya.

Iskandar bilang, karena ia sudah diberhentikan dari partai, maka akan disusul dengan PAW dari anggota DPRD Malut. Dan karena itu, saat ini Iskandar menunjuk Hairun Rizal sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan atas keputusan DPP PAN. 

“Ini yang kemudian akan kami gugat atas keputusan DPP. Dalam kacamata kami, bahwa pemberhentian anggota DPRD ini tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai,” tegasnya. 

Iskandar menjelaskan bahwa ia dipilih oleh rakyat lewat pemilu yang sah, maka tak seutuhnya menjadi kewenangan partai untuk memecat ia dari anggota DPRD. Menurutnya, ada juga kewenangan masyarakat di dalamnya. 

“Karena di sana ada juga kewenangan masyarakat yang telah didelegasikan ke kami secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen,” tambahnya. 

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam waktu dekat Iskandar akan mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP PAN ke Mahkamah Partai. 

Sementara, Hairun Rizal yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah mencermati isi surat keputusan yang dikeluarakan DPP PAN. 

“Dalam analisis kami, tentu ada hak-hak yang itu melekat pada klien kami, tetapi kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap,” ungkapnya. 

Jika mengacu pada AD/ART partai atau undang-undang partai politik, sambung Hairun, maka harus ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan DPP sebelum memberi keputusan. 

“Materi gugatan yang diajukan ke pengadilan kami belum bisa buka sekarang. Tapi bagaimanapun, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan untuk ditaati,” pungkasnya. 

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

4 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

7 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

9 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

19 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

23 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago