News

Diberhentikan dari PAN Maluku Utara, Iskandar Gugat Balik DPP

Iskandar Idrus dikabarkan akan diberhentikan dari anggota DPRD setelah mengundurkan diri dari ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara. 

Isu pergantian antar waktu (PAW) itu menguat ketika DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023. 

Iskandar dalam konferensi persnya, Minggu, 21 Mei 2023, mengungkapkan, ada beberapa alasan pemberhentiannya dari anggota PAN. Salah satunya karena dianggap tidak melaksanakan perintah DPP terkait bakal calon legislatif. 

“Saya klarifikasi, saya sudah mencalonkan diri sebagai DPR RI, tetapi tidak diakomodir,” bebernya.

Iskandar bilang, karena ia sudah diberhentikan dari partai, maka akan disusul dengan PAW dari anggota DPRD Malut. Dan karena itu, saat ini Iskandar menunjuk Hairun Rizal sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan atas keputusan DPP PAN. 

“Ini yang kemudian akan kami gugat atas keputusan DPP. Dalam kacamata kami, bahwa pemberhentian anggota DPRD ini tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai,” tegasnya. 

Iskandar menjelaskan bahwa ia dipilih oleh rakyat lewat pemilu yang sah, maka tak seutuhnya menjadi kewenangan partai untuk memecat ia dari anggota DPRD. Menurutnya, ada juga kewenangan masyarakat di dalamnya. 

“Karena di sana ada juga kewenangan masyarakat yang telah didelegasikan ke kami secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen,” tambahnya. 

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam waktu dekat Iskandar akan mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP PAN ke Mahkamah Partai. 

Sementara, Hairun Rizal yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah mencermati isi surat keputusan yang dikeluarakan DPP PAN. 

“Dalam analisis kami, tentu ada hak-hak yang itu melekat pada klien kami, tetapi kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap,” ungkapnya. 

Jika mengacu pada AD/ART partai atau undang-undang partai politik, sambung Hairun, maka harus ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan DPP sebelum memberi keputusan. 

“Materi gugatan yang diajukan ke pengadilan kami belum bisa buka sekarang. Tapi bagaimanapun, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan untuk ditaati,” pungkasnya. 

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

13 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

14 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

14 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

15 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

19 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

23 jam ago