News

Diberhentikan dari PAN Maluku Utara, Iskandar Gugat Balik DPP

Iskandar Idrus dikabarkan akan diberhentikan dari anggota DPRD setelah mengundurkan diri dari ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara. 

Isu pergantian antar waktu (PAW) itu menguat ketika DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023. 

Iskandar dalam konferensi persnya, Minggu, 21 Mei 2023, mengungkapkan, ada beberapa alasan pemberhentiannya dari anggota PAN. Salah satunya karena dianggap tidak melaksanakan perintah DPP terkait bakal calon legislatif. 

“Saya klarifikasi, saya sudah mencalonkan diri sebagai DPR RI, tetapi tidak diakomodir,” bebernya.

Iskandar bilang, karena ia sudah diberhentikan dari partai, maka akan disusul dengan PAW dari anggota DPRD Malut. Dan karena itu, saat ini Iskandar menunjuk Hairun Rizal sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan atas keputusan DPP PAN. 

“Ini yang kemudian akan kami gugat atas keputusan DPP. Dalam kacamata kami, bahwa pemberhentian anggota DPRD ini tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai,” tegasnya. 

Iskandar menjelaskan bahwa ia dipilih oleh rakyat lewat pemilu yang sah, maka tak seutuhnya menjadi kewenangan partai untuk memecat ia dari anggota DPRD. Menurutnya, ada juga kewenangan masyarakat di dalamnya. 

“Karena di sana ada juga kewenangan masyarakat yang telah didelegasikan ke kami secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen,” tambahnya. 

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam waktu dekat Iskandar akan mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP PAN ke Mahkamah Partai. 

Sementara, Hairun Rizal yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah mencermati isi surat keputusan yang dikeluarakan DPP PAN. 

“Dalam analisis kami, tentu ada hak-hak yang itu melekat pada klien kami, tetapi kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap,” ungkapnya. 

Jika mengacu pada AD/ART partai atau undang-undang partai politik, sambung Hairun, maka harus ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan DPP sebelum memberi keputusan. 

“Materi gugatan yang diajukan ke pengadilan kami belum bisa buka sekarang. Tapi bagaimanapun, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan untuk ditaati,” pungkasnya. 

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

3 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

5 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

6 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

18 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

19 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

21 jam ago