News

Barang Elektronik Rusak Akibat Listrik Padam di Morotai, DPRD: Bisa Dituntut

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, menegaskan bahwa masyarakat sebagai pengguna jasa kelistrikan memiliki hak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerusakan peralatan elektronik akibat pemadaman listrik yang disebabkan oleh kelalaian pihak PLN.

Menurut Akbar, hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, di mana konsumen berhak mendapatkan pelayanan terbaik serta kompensasi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian.

Ia menilai, persoalan pemadaman listrik di Morotai bukan hal baru. Keluhan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan, sudah menjadi masalah klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun.

“Pihak PLN semestinya jadikan masalah tahun-tahun sebelumnya sebagai langkah evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa kelistrikan. Karena keluhan masyarakat soal pelayanan PLN ini sudah menjadi masalah klasik,” kata Akbar, Minggu, 01 Maret 2026.

Ia menyoroti dampak nyata yang dirasakan warga, terutama ketika pemadaman terjadi secara tiba-tiba dan berulang, yang berpotensi merusak alat-alat elektronik milik masyarakat.

“Masalahnya soal mati lampu bahkan sampai mengakibatkan konsumen banyak yang mengalami kerugian atas kerusakan alat-alat elektronik,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, hak konsumen juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Maka saya minta kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kelistrikan, apabila pihak PLN lalai sehungga menyebabkan kerugian materil maupun imateril, maka berhak meminta pihak PLN memberikan kompensasi ganti rugi dan itu wajib,” tegasnya.

Jika kompensasi tidak diberikan, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan. “Konsumen berhak membuat laporan atau pengaduan resmi ke Ombudsman dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Sherly Tjoanda Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca di Wilayah Maluku Utara

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara memutuskan perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 12 September sebab,…

4 jam ago

347 Hektare Lahan Terbakar di Morotai, Damkar Akui Kekurangan Armada

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…

6 jam ago

Nama Kompol Haris Dicatut OTK, Diduga untuk Minta Keuntungan

Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…

8 jam ago

Pemdes Ngele-ngele Besar Dorong Kelapa Bido Jadi Potensi Pengembangan Ekonomi Lokal

Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…

14 jam ago

Urgensi Spam IKK Ibu Selatan: Mewujudkan Hak Atas Air Bersih di Halmahera Barat

Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…

14 jam ago

Matangkan UPTD PPA, DP3A Taliabu Sesuaikan Struktur SDM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…

14 jam ago