Presiden RI Prabowo Subianto saat melantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus Presiden di Istana Merdeka. Foto: Ig Presiden RI/Istimewa
Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng”. Mereka menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis sekaligus mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi Indonesia.
Pernyataan itu merespons pidato Presiden Prabowo dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus membangun narasi negatif tentang Indonesia.
Aliansi organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut mendelegitimasi profesi jurnalis. Menurut mereka, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pengkhianat, kolaborator, atau pihak yang lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri.
“Pelabelan seperti itu tidak berdasar karena wartawan bekerja menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” tulis aliansi pers dalam rilis yang diterima cermat, pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Organisasi pers juga menilai ucapan Presiden bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Mereka menegaskan negara berkewajiban menciptakan ruang yang aman bagi jurnalis untuk bekerja secara profesional tanpa intimidasi maupun stigmatisasi.
Selain meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat, aliansi juga mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
“Pemerintah juga diminta menjamin keselamatan wartawan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis.”
Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…
Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…
Sebuah film dokumenter tentang kehidupan masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam tengah diproduksi sebagai…
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Ternate menggelar kerja bakti bertajuk Gerakan Indonesia ASRI…