News

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf


Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng”. Mereka menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis sekaligus mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi Indonesia.

Pernyataan itu merespons pidato Presiden Prabowo dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus membangun narasi negatif tentang Indonesia.

Aliansi organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut mendelegitimasi profesi jurnalis. Menurut mereka, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pengkhianat, kolaborator, atau pihak yang lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri.

“Pelabelan seperti itu tidak berdasar karena wartawan bekerja menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” tulis aliansi pers dalam rilis yang diterima cermat, pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Organisasi pers juga menilai ucapan Presiden bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Mereka menegaskan negara berkewajiban menciptakan ruang yang aman bagi jurnalis untuk bekerja secara profesional tanpa intimidasi maupun stigmatisasi.

Selain meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat, aliansi juga mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

“Pemerintah juga diminta menjamin keselamatan wartawan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis.”

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

redaksi

Recent Posts

Pemdes Ngele-ngele Besar Dorong Kelapa Bido Jadi Potensi Pengembangan Ekonomi Lokal

Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…

3 jam ago

Urgensi Spam IKK Ibu Selatan: Mewujudkan Hak Atas Air Bersih di Halmahera Barat

Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…

3 jam ago

Matangkan UPTD PPA, DP3A Taliabu Sesuaikan Struktur SDM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…

3 jam ago

Kejari Ternate Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Om Ojek

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja habis pakai pada Dinas…

14 jam ago

Kelapa Bido Varietas Pulau Morotai Tak Hanya Tumbuh di Pesisir

Kelapa Bido yang dikenal sebagai salah satu varietas unggulan Pulau Morotai, Maluku Utara, ternyata mampu…

15 jam ago

Dua ASN Taliabu Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Polisi Didesak Usut

Dua nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara berinisial HF dan…

15 jam ago