Perspektif

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh: Lukman Harun

Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.


6. Pembangunan sebagai Perampas Kapabilitas Manusia

Amartya Sen, seorang ekonom besar pemenang Hadiah Nobel dalam bukunya yang monumental, Development as Freedom, mengajukan sebuah argumen mendasar bahwa esensi utama dari pembangunan sebuah negara haruslah diukur dari sejauh mana pembangunan tersebut mampu memperluas “kapabilitas”
capabilities manusia. Pembangunan harus memberikan kebebasan bagi individu untuk memilih jenis kehidupan yang mereka anggap berharga dan bermartabat. Namun, realitas yang terjadi di Halmahera Tengah
menunjukkan arah yang berkebalikan secara diametral.

Pembangunan industri nikel yang masif di wilayah ini justru mempersempit ruang kapabilitas dan pilihan hidup generasi muda setempat. Anak-anak muda di Bumi Fagogoru seolah-olah “terpaksa” secara struktural untuk memilih menghidupi keluarga mereka hari ini dengan mengorbankan bangku sekolah atau kuliah. Struktur ekonomi lokal telah bergeser secara radikal dan paksa, menghancurkan basis ekonomi agraris tradisional (seperti
bertani dan berkebun) dan menggantinya secara total menjadi ketergantungan penuh pada industri berat nikel. Pergeseran ini tidak menyisakan ruang bagi pilihan profesi lain yang berbasis pada pengembangan
intelektual atau industri kreatif setempat.
Mereka terjebak ke dalam posisi buruh yang sangat rentan. Jika suatu saat nanti mereka mengalami kecelakaan kerja, jatuh sakit kronis, atau jika siklus komoditas global mengalami kebangkrutan boom and
bust cycle, generasi muda ini tidak lagi memiliki bekal kapasitas intelektual atau keahlian alternatif yang cukup untuk beralih profesi. Ini adalah sebuah tragedi generasi generational tragedy yang sangat mendalam.

Masa depan intelektual dan kepemimpinan sebuah daerah sengaja dikorbankan di atas altar pertumbuhan ekonomi nasional demi memenuhi target produksi nikel harian dunia.

7. Studi Kasus MESSI dan Kegagalan Sistemik K3

Eksploitasi ekonomi, krisis pendidikan, dan degradasi kemanusiaan ini saling berkesinambungan dalam sebuah lingkaran setan atau sebut saja Black-Hole. Berdasarkan hasil pendampingan advokasi di lapangan dan kesaksian langsung dari para karyawan tambang, ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan bahwa aturan-aturan ketenagakerjaan sering kali hanya berakhir sebagai pelengkap administrasi di atas kertas formal penunjang audit perusahaan, sementara negara kerap absen dalam memberikan perlindungan riil kepada warganya. Kegagalan sistemik dari implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area smelter bukanlah sekadar isu teknis operasional, melainkan sebuah malapetaka kemanusiaan nyata.

Kasus yang menimpa seorang buruh sebut saja Messi menjadi representasi nyata dari puncak gunung es kegagalan sistemik tersebut. Berdasarkan dokumen rekam medis resmi, Messi memasuki perusahaan dalam kondisi kesehatan yang sangat prima, sehat, dan dinyatakan layak untuk bekerja fit to work. Namun, hanya dalam kurun waktu yang relatif singkat setelah ia ditempatkan di departemen Feronikel BUFN 3, kondisi fisiknya hancur. Ia didiagnosis menderita penyakit tuli konduktif yang parah pada telinganya dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada paru-parunya.

Sosiolog Jerman, Ulrich Beck, dalam teorinya yang sangat terkenal mengenai Risk Society Masyarakat Risiko, menjabarkan bahwa dalam fase masyarakat industri modern, risiko-risiko berat seperti polusi lingkungan dan penyakit akibat kerja diproduksi secara massal oleh korporasi, namun risiko-risiko tersebut ‘tidak didistribusikan secara adil’ kepada seluruh lapisan masyarakat. Para pemilik modal dan eksekutif perusahaan berada di tempat yang sangat aman dan higienis, jauh dari paparan zat berbahaya. Sementara itu, di sisi lain, para buruh kasar di garis depan dipaksa untuk “menelan” dan mengonsumsi risiko fisik yang mematikan tersebut setiap harinya demi upah bulanan mereka.

Analisis teknis dan medis yang dilakukan secara mendalam pada kasus yang menimpa Messi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berat dan nyata terhadap prinsip-prinsip dasar K3 oleh pihak manajemen perusahaan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup aspek lingkungan kerja, beban termal, hingga pengabaian penyediaan logistik Alat Pelindung Diri (APD) yang mendasar bagi keselamatan pekerja di area smelter.

8. Analisis Teknis Pelanggaran Lingkungan Kerja

Pelanggaran pertama yang sangat mencolok dalam kasus Messi adalah paparan kebisingan ekstrem di lingkungan kerjanya. Berdasarkan pengukuran di area departemen Feronikel BUFN 3, tingkat kebisingan di sana secara konsisten mencapai angka 90 ext {dB} (Desibel). Padahal, berdasarkan standar medis internasional dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, paparan suara berkekuatan 90 ext {dB} secara terusmenerus hanya boleh ditoleransi oleh telinga manusia selama maksimal 2 hingga 4 jam saja dalam sehari.

Realitasnya, Messi dipaksa untuk bekerja dan terpapar di lingkungan bising tersebut selama 12 jam penuh di setiap shiftnya, tanpa difasilitasi oleh alat pelindung telinga earplug atau earmuff yang memenuhi standar kelayakan K3. Pelanggaran kedua menyangkut adanya krisis termal yang sangat ekstrem di area kerja smelter. Suhu udara di sekitar tungku peleburan feronikel dilaporkan secara konsisten mencapai angka 40^\circ ext{C}.

Angka ini jelas-jelas telah melampaui Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika di tempat kerja yang telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018. Bekerja di bawah paparan suhu setinggi ini dalam durasi waktu 12 jam berpotensi besar menyebabkan peningkatan beban kerja jantung secara drastis, risiko terjadinya serangan stroke panas heat stroke, serta ancaman gagal ginjal akut akibat dehidrasi kronis yang tidak tertangani dengan baik.Pelanggaran ketiga yang tidak kalah fatal adalah tindakan pengabaian logistik Alat Pelindung Diri (APD) yang sangat tidak manusiawi.

Pihak manajemen perusahaan diketahui hanya memberikan jatah masker sebanyak 10 buah saja untuk kurun waktu satu bulan penuh bagi setiap buruh. Hal ini berarti seorang buruh dipaksa untuk menggunakan satu buah masker yang sama selama tiga hari berturut-turut di lingkungan kerja yang sangat pekat oleh debu nikel dan gas emisi smelter. Padahal, debu nikel merupakan zat kimia yang bersifat karsinogenik kuat pemicu utama penyakit kanker paru-paru. Menggunakan masker penutup yang sudah kotor dan penuh debu secara berulang-ulang justru akan memperburuk kondisi kesehatan pernapasan pekerja karena partikel debu yang menumpuk akan ikut terhirup kembali ke dalam paru-paru.

Kondisi riil di lapangan ini membuktikan dengan sangat jelas bahwa pihak korporasi sama sekali tidak menerapkan prinsip mendasar dari Hierarki Pengendalian Bahaya Hierarchy of Controls yang diwajibkan dalam ilmu keselamatan kerja modern. Alih-alih melakukan upaya eliminasi bahaya, substitusi bahan, atau melakukan rekayasa teknik pada mesin-mesin yang bising dan berasap, perusahaan bahkan mengalami kegagalan total pada tahap perlindungan yang paling elementer dan murah, yaitu menyediakan APD yang layak dan bersih secara cuma-cuma bagi para pekerjanya.

 

9. Regulasi Yuridis, Biopolitik, dan Ketiadaan Dokter Okupasi

Regulasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada hakikatnya bukanlah sebuah instrumen administratif yang dibuat untuk mempersulit jalannya investasi atau dunia bisnis. Regulasi K3 adalah manifestasi nyata dari hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk mempertahankan kesehatan raga. Filsuf Prancis, Michel Foucault, melalui konsep teoretisnya mengenai Biopolitik Biopolitics, menjelaskan bahwa negara dan institusi modern seharusnya memiliki fungsi utama untuk mengelola, menjaga, dan merawat kehidupan biologis warga negaranya agar tetap sehat, produktif, dan terlindungi.

Namun, ketika korporasi raksasa mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan buruh dan menolak melakukan mutasi kerja ke area yang lebih aman, mereka sedang mempraktikkan sebuah kekuasaan atas raga yang bersifat merusak demi kelancaran sirkulasi modal. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak kesehatan buruh sebenarnya telah diatur secara sangat tegas dan eksplisit melalui beberapa instrumen hukum utama yang bersifat mengikat:

  • 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Secara mutlak mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus perusahaan untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma dan menjamin keselamatan kerja bagi setiap orang yang berada di tempat kerja.
  • 2. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menegaskan dengan sangat jelas bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja guna menjamin kemanusiaan mereka.
  • 3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015: Mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan segala bentuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2 Time 24 jam sejak diagnosis ditegakkan.

Pelanggaran yang terjadi dalam kasus Messi—di mana perusahaan mendiamkan kondisi penurunan kesehatan pekerja hingga memburuk tanpa adanya tindakan medis dan rotasi kerja yang memadai merupakan sebuah bentuk nyata dari Malpraktik Administrasi K3. Pihak korporasi tidak boleh menggunakan dalih “investasi strategis nasional” atau status proyek vital negara untuk membenarkan tindakan pengabaian terhadap hak-hak dasar konstitusional buruh pribumi. Buruh adalah jantung utama dari berjalannya sebuah industri. Tanpa adanya jaminan buruh yang sehat, program hilirisasi nikel nasional hanyalah sebuah bangunan megah nan mewah yang berdiri rapuh di atas pondasi penderitaan manusia yang tidak etis.

Ironi terbesar yang mencerminkan rapuhnya perlindungan buruh di wilayah Maluku Utara adalah ketiadaan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (Sp.Ok) yang bertugas secara independen di sektor wilayah industri ekstraktif tersebut. Ketiadaan tenaga medis ahli okupasi ini menjadi cerminan nyata bagaimana pemerintah lebih memprioritaskan penyerapan pajak investasi ketimbang melakukan pengawasan ketat terhadap ancaman Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang saban hari mengintai keselamatan nyawa para buruh. Akibatnya, hasil Medical Check-Up (MCU) tahunan para buruh hanya berakhir menjadi dokumen formalitas pelengkap administrasi perusahaan tanpa adanya tindak lanjut medis yang independen.

Tenaga kesehatan lokal kerap berada dalam posisi dilema etis struktural yang berat, di mana mereka mengalami kesulitan untuk menegakkan diagnosis PAK secara berani dan jujur karena adanya tekanan relasi kuasa dari pihak korporasi pemilik modal. Hal ini merupakan sebuah bentuk pengkhianatan nyata terhadap sumpah profesi medis dan integritas keilmuan demi melayani kepentingan kapitalisme global. Kehadiran dokter okupasi yang independen bukan sekadar untuk mengisi kekosongan hukum, melainkan wujud nyata dari penegakan etik profesi yang harus berpihak pada keselamatan raga buruh sebagai benteng terakhir kemanusiaan di Bumi Fagogoru.

RUJUKAN / CATATAN KAKI

1. Marx, Karl. (1867). Das Kapital: Critique of Political Economy (Vol. 1). Hamburg: Verlag von Otto Meissner. (Landasan teoretis mengenai Surplus Value, Akumulasi Kapital, dan Lapisan Alienasi Pekerja). 

2. Engels, Friedrich. (1845). The Condition of the Working Class in England. Leipzig: Anny Vogel. (Rujukan komparatif mengenai dampak kesehatan fisik-mental buruh pada era awal industrialisasi). 

3. Shiraishi, Takashi. (1990). An Age in Motion: Popular Radicalism in Java, 1912-1926. Ithaca: Cornell University Press. (Analisis historis tentang disiplin kerja industri gula kolonial dan kemunculan gerakan perlawanan massa Sarekat Islam). 

4. Bourdieu, Pierre. (1986). “The Forms of Capital”. Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood. (Landasan teori mengenai Modal Budaya/Cultural Capital dan kalkulasi pragmatis Modal Ekonomi Instan). 

5. Sen, Amartya. (1999). Development as Freedom. New York: Oxford University Press. (Analisis pembangunan berbasis perluasan kapabilitas kebebasan manusia dan kritik atas penyempitan pilihan hidup pekerja). 

6. Beck, Ulrich. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: SAGE Publications. (Teori sosiologi mengenai distribusi risiko industri dan kerentanan fisik buruh lini depan). 

7. Foucault, Michel. (1976). The History of Sexuality: Volume 1: An Introduction. Paris: Éditions Gallimard. (Konsep Biopolitik/Biopolitics terkait kontrol institusional terhadap raga manusia demi sirkulasi modal). 

8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta. (Aspek yuridis kewajiban penyediaan APD cuma-cuma dan jaminan keselamatan). 

9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86). Jakarta. (Hak konstitusional perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja buruh). 

10. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jakarta. (Kewajiban pelaporan Penyakit Akibat Kerja jangka waktu maksimal $2 \times 24$ jam). 

11. Kementerian Ketenagakerjaan RI. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Jakarta. (Standar Nilai Ambang Batas faktor fisik, beban termal, dan ambang batas kebisingan lingkungan industri).


*Penulis merupakan praktisi hukum di Maluku Utara

redaksi

Recent Posts

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

1 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

1 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago

Angkat Kisah Penjaga Hutan, Film Dokumenter O’Hongana Manyawa Segera Hadir

Sebuah film dokumenter tentang kehidupan masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam tengah diproduksi sebagai…

2 hari ago