News

Dispendukcapil Kendal Batalkan Akta Kelahiran Putra Kembar Mudaffar Sjah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah telah mengeluarkan surat pembatalan akta kelahiran dua putra kembar Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah.

Surat pembatalan dengan nomor: 474.1/2282/DISPENDUKCAPIL itu ditandatangani Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, pada 30 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan pula 4 poin perihal yang menjadi perhatian hingga dibuatnya surat pembatalan, di antaranya;

1. Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 70/Pid-B/2016/PN.Tte tanggal 20 Juni 2016. Isi putusannya antara lain menyatakan terdakwa Boki Ratu Nita Budi Susanti, S.E., M.M, alias Boki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan asal-usul bayi yang diberi nama Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah”.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 12/PID/2016/PT.TTE yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 20 Juni 2016 Nomor: 70/Pid-B/2016/PN.Tte.

3. Surat dari Kesultanan Ternate Nomor: 101/MKR-KT/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023, perihal permohonan pembatalan akta kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0027 atas nama Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah dan Akta Kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0028-0028 atas nama Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah.

4. Surat dari saudara Iskandar M. Syah, NIK. 31740605######## tempat tanggal lahir Jakarta, 05 Juni 1959, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Terusan Hang Lekir II No. 65 Jakarta Selatan, tertanggal 18 Agustus 2023 tentang permohonan pembatalan akta kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0027 atas nama Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah dan Nomor: 3324-LU-04092013-0028 atas nama Ali Muhamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah.

Atas perhatian terhadap 4 poin perihal tersebut yang kemudian telah dilakukan pengkajian maka akta kelahiran putra kembar ini berdasarkan asas contarius actus dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kendal.

Dalam surat pembatalan akta kelahiran itu pun tertulis, bahwa mengingat kedua putra kembar itu beralamat Kota Tangerang Selatan maka Dispendukcapil Kota Tangerang Selatan dimohon untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, surat pembatalan akta kelahiran putra kembar yang oleh masyarakat adat pendukung Nita Budi Susanti diklaim sebagai putra pewaris tahta Kesultanan Ternate atau Kolano Madoru, telah diterima oleh pihak Kesultanan Ternate.

Tulilamo atau juru bicara Kesultanan Ternate, Irwan Abd Gani Arief kepada cermat, Senin, 11 September 2023, mengatakan, dengan dibatalkannya akta kelahiran kedua anak tersebut maka sudah jelas bahwa kedua anak ini sebagaimana putusan pengadilan bukanlah anak biologis dari mendiang Sultan Mudaffar Sjah dan Nita Budi Susanti.

“Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi tahun 2016 bahwa anak tersebut bukan anak biologis dari almarhum Sultan Mudaffar Sjah dan Nita Budi Susanti,” jelas Irwan, mengakhiri.

———

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

15 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

15 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

17 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

18 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

18 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

21 jam ago