News

DLH Morotai Dorong Perdes untuk Atur Pengambilan Pasir di Juanga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mendorong Pemerintah Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, menyusun peraturan desa (Perdes) untuk mengatur pengambilan pasir pantai.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertimbangkan mata pencaharian masyarakat setempat.

Kepala DLH Morotai, Nurhayati, mengatakan pihaknya telah memasang tanda larangan pengambilan pasir di kawasan tersebut beberapa bulan lalu. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah kerusakan pesisir akibat aktivitas pengambilan material pantai yang berlangsung terus-menerus.

Namun, kebijakan tersebut turut menimbulkan persoalan bagi sebagian warga yang menggantungkan penghasilan dari pengambilan dan pengangkutan pasir menggunakan truk.

“Oleh karena itu, saya turun langsung dan bertemu dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta para sopir truk di Desa Juanga untuk mencari solusi dan jalan terbaik terkait permasalahan ini,” kata Nurhayati, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurutnya, pengambilan material pantai secara berlebihan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk abrasi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas agar pemanfaatan pasir tidak mengabaikan keberlanjutan kawasan pesisir.

“Kalau memang aktivitas ini tidak bisa ditutup secara total karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat, maka kami memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa terkait pengambilan pasir di Juanga,” ujarnya.

Nurhayati bilang, ada tiga poin yang diusulkan untuk diatur dalam Perdes tersebut. Pertama, jumlah pasir yang diambil perlu dibatasi berdasarkan ketentuan yang disepakati bersama.

Kedua, pasir yang diambil diusulkan hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Juanga. Pihak dari luar desa tidak diperbolehkan mengambil material tersebut, terutama untuk kepentingan proyek.

Ketiga, penggunaan alat berat dalam aktivitas pengambilan pasir diusulkan untuk dilarang guna mencegah pengerukan secara berlebihan yang dapat merusak lingkungan pesisir.

Penyusunan aturan itu akan melibatkan pemerintah desa bersama berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat atau masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga para sopir truk. Pemerintah Desa Juanga diharapkan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui pembahasan sebelum Perdes diterbitkan.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Juanga itu menghasilkan kesepahaman untuk mencari jalan keluar melalui penyusunan regulasi di tingkat desa. DLH memberikan masukan agar aktivitas pengambilan pasir dapat dibatasi dan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

redaksi

Recent Posts

Taman Kota Daruba Morotai, Ruang untuk Berjumpa

Malam membawa suasana berbeda di Taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara. Di bawah cahaya…

50 menit ago

Pemkab Taliabu Salurkan Bantuan Atensi, Sasar Ratusan PPKS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan penyaluran dana bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial…

1 jam ago

Kalak BPBD Taliabu Berganti

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali berganti.…

2 jam ago

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

1 hari ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

1 hari ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

1 hari ago