Advetorial

DPRD dan Bappelitbangda Kota Ternate Perkuat Ranperda RPJMD

DPRD  yang terdiri dari 8 fraksi dalam pansus tingkat I akhir RPJMD dan Bappelitbangda Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini tengah memperkuat Ranperda RPJMD tahun 2021 hingga 2026 mendatang. Penguatan tersebut segera diparipurnakan untuk pengesahan menjadi Perda.

Agenda tersebut disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi terhadap RPJMD, di ruang rapat Kantor Bappelitbangda, Sabtu (9/10/2021) malam. Rapat itu dihadiri oleh Sekretaris Kota Ternate Jusup Sunya, Kepala Bappelitbangda Rizal Marsaoly, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sekertaris Dewan, dan Pansus tingkat I akhir RPJMD.

Plt Kepala Bappelitbanhda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, ada beberapa aspek yang menjadi catatan serius dari Pansus terkait dengan pelayanan dasar terutama Pendidikan, Kesehatan, lingkungan hidup, dan air bersih.

“Ada delapan fraksi yang tergabung dalam pansus RPJMD semuanya menerima Ranperda RPJMD dan sepakat diparipurnakan,” tutur Rizal.seraya menyebut, rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/10/2021) besok.

Menurutnya, jika dokumen RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), maka akan menjadi konsumsi publik, karena dokumen ini dibuat secara transparan.

“Semakin banyak dilakukan pembobotan maka semakin mulus menuju pada kesepurnaan, dan dokumen ini, bukan saja milik pemerintah tetapi milik semua warga Kota Ternate,” ujar Rizal.

Dia menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RPJMD harus dijadikan payung hukum ketika rencana srategis sudah dirancang pada masing-masing OPD.

“Insyallah, kalau hari Senin (11/10) sudah dilakukan paripurna pendatanganan nota kesepakatan bersama, maka hari Selasa (12/10) kami akan mengantarkan dokumen dan syarat pendukung ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi kurang lebih satu minggu, kemudian dirigister oleh Biro Hukum. Setalah itu, dikembalikan ke Pemerintah Kota Ternate untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Mantan Kadis Perkim Kota Ternate itu juga menyampaikan, visi dan implementasi dari Ternate Mandiri dan Berkeadilan harus dipahami oleh seluruh Pimpinan OPD. Sebab, visi ini merupakan penggerak tugas pokok dan fungsi semua SKPD.

“Yang diharapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah catatan dari teman – teman DPRD merupakan semangat kita untuk menciptakan dokumen yang benar-benar berkualitas,” tutupnya. (ADV)

 

 

redaksi

Recent Posts

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

11 jam ago

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…

15 jam ago

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

2 hari ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

2 hari ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

3 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

3 hari ago