RDP Pemkot Ternate dan DPRD. Foto: Istimewa
Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Ruang Rapat Eksekutif Gedung DPRD, guna membahas kesiapan penanggulangan bencana awal 2026.
Rapat ini menghadirkan Kepala Dinas PUPR, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perkimtan Kota Ternate. Langkah ini diambil sebagai respons cepat legislatif terhadap intensitas hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir yang mulai berdampak pada kerusakan di sejumlah kelurahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhammad Syaiful, saat ditemui menyatakan bahwa pertemuan strategis ini bertujuan menyatukan persepsi dan langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem sebagaimana prediksi BMKG.
“Fokus utama kami adalah langkah nyata di lapangan. Kami meminta data konkret pemetaan Kawasan Rawan Bencana (KRB) di seluruh wilayah Ternate agar mitigasi yang dilakukan tepat sasaran,” ujar Syaiful usai rapat, Kamis, 8 Januari 2026
Syaiful menekankan pentingnya integrasi antar-instansi, terutama dalam pembersihan saluran drainase dan barangka (Kali Mati) sebelum puncak musim hujan tiba. Ia juga memastikan dukungan anggaran untuk kesiapan alat berat dan personel dalam kondisi darurat telah menjadi poin krusial dalam pembahasan.
Selain masalah teknis infrastruktur, DPRD memberikan catatan keras terkait pengelolaan sampah, khususnya perilaku masyarakat yang masih menjadikan barangka sebagai tempat pembuangan sampah.
“Sampah di barangka ini penyumbat utama banjir. Kami mendorong agar Perda Pengelolaan Sampah benar-benar ditegakkan untuk memberi efek jera. DLH juga harus mengevaluasi jadwal pengangkutan agar tidak ada penumpukan di titik tertentu,” tegasnya.
Pihaknya berharap Pemerintah Kota Ternate memiliki sistem Quick Response (respon cepat) dalam menangani laporan warga terkait pohon tumbang maupun genangan air.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Musli Muhammad, membenarkan bahwa koordinasi lintas sektor ini dipicu oleh peringatan BMKG mengenai puncak curah hujan pada 5-7 Januari 2026.
Musli menjelaskan, kendala terbesar saat ini adalah karakteristik wilayah Ternate di mana sampah yang dibuang ke barangka saat musim kemarau akan tersapu arus ke pesisir saat hujan turun.
“Sarana prasarana sebenarnya sudah cukup memadai, namun perilaku membuang sampah di barangka ini yang masih sulit diubah. Oleh karena itu, di tahun 2026 ini, kami beralih dari sekadar imbauan menjadi aksi nyata,” ungkap Musli.
Ia menegaskan, mulai Januari 2026, Pemkot Ternate akan mulai mengaktifkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Sanksinya jelas, bisa berupa denda hingga hukuman penjara. Ini bukan sekadar menakut-nakuti, tapi bagian dari edukasi dan pendisiplinan agar lingkungan kita tetap terjaga dan risiko bencana bisa kita minimalisir bersama,” pungkasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi menuntaskan penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa…
Dinamika politik internal Partai Golkar Maluku Utara mulai menghangat. Salah satu kandidat kuat Ketua DPD…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan oleh istrinya berinisial L ke…
Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pemanfaatan potensi lokal di berbagai daerah. Di…
Oleh: Aswan Kharie, Jurnalis cermat Saya lahir dan besar di Desa Daruba, Pulau Morotai, Maluku…
Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, menilai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK…