Tersangka kasus KDRT saat dijebloskan ke dalam sel Rutan Mapolres Halmahera Utara. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyampaikan kondisi terkini oknum polisi Brigpol RZF alias Onal, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres.
Onal dikenakan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 351 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maksimal hukuman penjara 5 tahun.
Dalam insiden KDRT, sang istri WAS alias Ulan yang merupakan ibu Bhayangkari itu mengalami cacat permanen, yaitu mengalami patah gigi.
Onal ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: SP-Han/62/XI/2024/Reskim. Penahanan dilakukan di Rutan Mapolres Halmahera Utara.
Penahanan terhadap tersangka ini untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. Tersangka dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Thoha Alhadar kepada cermat, Jumat, 8 November 2024 mengatakan, berkas perkara tersangka segera dilimpahkan pada Sabtu, 11 November 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Tersangka saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 November 2024 sampai 26 November 2024,” jelas Thoha.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…