News

Nama Kapolda Maluku Utara Dicatut Lewat Medsos, Tim Cyber Crime Mulai Selidiki

Nama Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, kembali dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) melalui media sosial. Pencatutan tersebut diduga kuat digunakan sebagai modus penipuan untuk mengelabui masyarakat.

Sejumlah akun baru terpantau menggunakan nama dan foto Kapolda di platform Facebook dan Messenger dengan nama “Warisa Agono”. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan nomor WhatsApp 08132259663 dengan nama kontak “Warisagono M.Si, Kapolda Maluku Utara”.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Utara yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi itu langsung memerintahkan tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk menyelidiki pemilik akun-akun palsu tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Ada yang memakai foto dan nama saya untuk melakukan kejahatan, padahal saya tidak memiliki akun Facebook,” tegas Irjen Pol Waris, Minggu, 22 Februari 2026.

Bukti nama Kapolda Maluku Utara dicatut sebagai modus penipuan melalui media sosial. Foto: Istimewa

Menurutnya, pelaku dengan sengaja memanfaatkan nama dan jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di Polda Maluku Utara guna meyakinkan calon korban saat berkomunikasi secara digital. Biasanya, pelaku menghubungi masyarakat melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat dengan berbagai alasan dan permintaan tertentu.

Pesan-pesan tersebut, kata ia, merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak merespons segala bentuk komunikasi yang mencurigakan.

“Saya berharap kepada masyarakat, jika ada permintaan melalui Facebook maupun telepon yang mengatasnamakan saya, jangan dilayani. Itu bukan saya, itu penipuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Maluku Utara agar lebih waspada terhadap akun media sosial yang mencatut nama pejabat publik, khususnya aparat kepolisian. Jika menemukan akun mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya menegaskan akan menelusuri dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pencatutan nama tersebut demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

13 jam ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

15 jam ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

21 jam ago

DPRD Morotai Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp20,17 Miliar

DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

1 hari ago

Koalisi Desak Prabowo Temui Warga Terdampak Industri Nikel di Halmahera

Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui…

1 hari ago

Formapas Malut Minta Penanganan Karhutla di Taliabu Secara Terpadu dan Berbasis Mitigasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…

2 hari ago