Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Foto: Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.
Kabar ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.
“Mulai tahun 2025 ini Pemerintah Daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” kata Salim Ganiru kepada cermat, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia bilang, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing. Namun berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah,” jelasnya.
Meski begitu, kata Salim Ganiru, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).
“Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…