Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Foto: Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.
Kabar ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.
“Mulai tahun 2025 ini Pemerintah Daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” kata Salim Ganiru kepada cermat, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia bilang, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing. Namun berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah,” jelasnya.
Meski begitu, kata Salim Ganiru, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).
“Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…