News

Gakumdu Diam-diam Diduga Hentikan Tindak Pidana Pemilu Ketua KPPS Ngidiho, Halut

Praktisi Hukum Maluku Utara menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diduga diam-diam menghentikan tindak pidana Pemilu di TPS 5 Ngidiho, Galela Barat, Halmahera Utara.

Informasi yang diterima cermat, Berdasarkan hasil penyidikan penyidik dalam perkara nomor 04/Reg/TM/PL/Kab/32.07/11/2024, sudah cukup bukti akan tetapi waktu Penangan Perkara telah Daluwarsa dan tidak dapat ditindak lanjuti.

Tindak pidana Pemilu penggelembungan suara yang diduga dilakukan ketua KPPS Maujud Biramasi itu, adalah menaikan suara Caleg Nasdem nomor urut 1 Abdilla Bailusi, Caleg PKB nomor urut 1 Fahmi Musa, dan Caleg Golkar nomor urut 2 Christina Lessnusa.

Kinerja Gakumdu yang lambat mendapat sorotan dari salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. Kasus tindak pidana pemilu yang dihentikan ini perlu dipertanyakan. Apalagi yang diduga terlibat, tidak mungkin hanya ketua KPPS.

“Perkara ini telah ditemukan 2 alat bukti, jika dihentikan dengan alasan telah kedaluwarsa ini sangat disayangkan,” ucap Mirjan, Sabtu, 23 Maret 2024.

Mirjan menambahkan, jika kasus tersebut telah kedaluwarsa, kinerja Gakumdu ini perlu dipertanyakan. Apalagi dugaan adanya keterlibatan Caleg petahana yang saat ini masih terpilih.

“Langkah dari tim Gakumdu tentunya sangat merugikan pihak pelapor. Padahal banyak kasus di daerah lain, tindak Pemilu diproses hingga tuntas,” akuinya.

Mirjan bilang, Kapolres Halmahera Utara AKBP Zulfikar dan Kajari Muhammad Ahsan Thamrin harus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang tergabung dalam Gakumdu.

“Saya berharap penyidik Gakumdu harus dievaluasi sehingga ke depan di Pilkada tidak terulang kembali seperti saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sahdam Husein selaku Kuasa Hukum pelapor, berharap dalam penegakan hukum Gakkumdu tidak boleh tebang pilih. Mengingat, bahwa di antara para Caleg yang terlibat memiliki kekuasaan yang besar dan bisa melakukan intervensi sehingga yang dikorbankan adalah mereka para petugas KPPS yang nota bene tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh apapun.

“Kami kuasa hukum meminta supaya penyidik tidak perlu ragu-ragu apalagi takut untuk menetapkan status tersangka kepada mereka yang berlatar belakang kuat. Public Halmahera Utara menunggu keseriusan Gakkumdu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

9 jam ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

9 jam ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

1 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

1 hari ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

1 hari ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

2 hari ago