News

Gakumdu Diam-diam Diduga Hentikan Tindak Pidana Pemilu Ketua KPPS Ngidiho, Halut

Praktisi Hukum Maluku Utara menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diduga diam-diam menghentikan tindak pidana Pemilu di TPS 5 Ngidiho, Galela Barat, Halmahera Utara.

Informasi yang diterima cermat, Berdasarkan hasil penyidikan penyidik dalam perkara nomor 04/Reg/TM/PL/Kab/32.07/11/2024, sudah cukup bukti akan tetapi waktu Penangan Perkara telah Daluwarsa dan tidak dapat ditindak lanjuti.

Tindak pidana Pemilu penggelembungan suara yang diduga dilakukan ketua KPPS Maujud Biramasi itu, adalah menaikan suara Caleg Nasdem nomor urut 1 Abdilla Bailusi, Caleg PKB nomor urut 1 Fahmi Musa, dan Caleg Golkar nomor urut 2 Christina Lessnusa.

Kinerja Gakumdu yang lambat mendapat sorotan dari salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. Kasus tindak pidana pemilu yang dihentikan ini perlu dipertanyakan. Apalagi yang diduga terlibat, tidak mungkin hanya ketua KPPS.

“Perkara ini telah ditemukan 2 alat bukti, jika dihentikan dengan alasan telah kedaluwarsa ini sangat disayangkan,” ucap Mirjan, Sabtu, 23 Maret 2024.

Mirjan menambahkan, jika kasus tersebut telah kedaluwarsa, kinerja Gakumdu ini perlu dipertanyakan. Apalagi dugaan adanya keterlibatan Caleg petahana yang saat ini masih terpilih.

“Langkah dari tim Gakumdu tentunya sangat merugikan pihak pelapor. Padahal banyak kasus di daerah lain, tindak Pemilu diproses hingga tuntas,” akuinya.

Mirjan bilang, Kapolres Halmahera Utara AKBP Zulfikar dan Kajari Muhammad Ahsan Thamrin harus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang tergabung dalam Gakumdu.

“Saya berharap penyidik Gakumdu harus dievaluasi sehingga ke depan di Pilkada tidak terulang kembali seperti saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sahdam Husein selaku Kuasa Hukum pelapor, berharap dalam penegakan hukum Gakkumdu tidak boleh tebang pilih. Mengingat, bahwa di antara para Caleg yang terlibat memiliki kekuasaan yang besar dan bisa melakukan intervensi sehingga yang dikorbankan adalah mereka para petugas KPPS yang nota bene tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh apapun.

“Kami kuasa hukum meminta supaya penyidik tidak perlu ragu-ragu apalagi takut untuk menetapkan status tersangka kepada mereka yang berlatar belakang kuat. Public Halmahera Utara menunggu keseriusan Gakkumdu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

10 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

10 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

14 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

18 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

18 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago