Giat foto bersama usai pelaksanaan eksaminasi publik kasus Maba Sangaji di Kota Ternate. Foto: Eko Pujianto/cermat
Eksaminasi publik terhadap putusan perkara 11 warga Maba Sangaji resmi digelar di Aula Kampus IAIN Ternate, Selasa, 28 April 2026. Kegiatan yang diinisiasi YLBHI bersama Trend Asia ini menghadirkan advokat, akademisi, serta pegiat sosial ekologis.
Akademisi Universitas Khairun, Muhammad Tabrani Mutalib, menjelaskan bahwa eksaminasi merupakan mekanisme pengujian putusan pengadilan, baik dari aspek prosedural maupun substansi hukum. Menurut dia, eksaminasi publik menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Yang diuji bukan hanya prosedur, tetapi juga apakah pertimbangan hakim sudah tepat dan menyentuh rasa keadilan publik,” ujar Tabrani.
Sementara akademisi hukum Ahmad Sofian menyoroti putusan PN Soasio yang dinilai terlalu formalistik. Ia menilai, majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek legalitas izin usaha pertambangan tanpa menggali realitas konflik yang dihadapi masyarakat.
Menurut Sofian, terdapat indikasi kekeliruan dalam penerapan hukum, mulai dari pengabaian hak atas tanah, tidak diuji adanya persetujuan masyarakat, hingga tidak dianalisisnya unsur niat (mens rea) para terdakwa.
“Ketika warga mempertahankan ruang hidupnya, itu tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai tindakan kriminal,” tegasnya.
Sementara itu, Surya Saluang mengangkat konsep “ruang hidup” sebagai basis relasi manusia dengan alam. Ia menjelaskan bahwa ruang hidup tidak hanya mencakup wilayah fisik, tetapi juga dimensi budaya, spiritual, dan keberlanjutan hidup masyarakat.
“Ruang hidup lahir dari cara hidup masyarakat sendiri. Ketika ruang ini dirusak, yang hilang bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga identitas dan sejarah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ekspansi industri ekstraktif kerap mendorong dominasi “ruang kapital” yang mengabaikan keseimbangan ekologis dan siklus alam.
Dalam kesempatan yang sama, Faris Bobero memaparkan kehidupan komunitas adat O’Hongana Manyawa di Halmahera. Ia menjelaskan bahwa bagi komunitas tersebut, hutan merupakan ruang sakral yang menyatu dengan sistem kepercayaan dan kehidupan sosial.
Faris menyebut masyarakat O’Hongana Manyawa memiliki sistem nilai yang kuat dalam menjaga hutan melalui tradisi seperti wowango (hidup) yang berorientasi pada keberlanjutan generasi, serta lilingiri (mencari) yang mengatur etika dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Ia juga menyinggung sistem pengetahuan lokal yang khas, mulai dari penggunaan tanda-tanda alam sebagai penunjuk keberadaan hingga ritual sakral sebagai bentuk relasi manusia dengan alam.
“Bagi mereka, merusak hutan sama dengan merusak kehidupan itu sendiri. Karena itu, hutan dijaga bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa penanganan konflik sumber daya alam tidak dapat diselesaikan semata melalui pendekatan hukum pidana, melainkan harus mempertimbangkan hak masyarakat serta keberlanjutan ruang hidup mereka.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, mulai mendorong penguatan sektor perikanan…
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara resmi berganti setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku…
Malut United mencatat kemenangan telak 7-0 atas PSBS Biak pada pekan ke-30 kompetisi, Selasa, 28…
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara turun langsung memantau salah satu tahapan awal penyelenggaraan haji…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memimpin pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, serta serah terima…
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup dalam penanganan kasus dugaan korupsi…