News

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi Ibrahim. Ketua DPC Gerindra Ternate Jamian Kolengsusu mengatakan, BK merupakan lembaga etik resmi yang memiliki kewenangan terhadap anggota DPRD.

“Partai tunduk dan patuh terhadap putusan BK karena itu merupakan lembaga etik resmi. Putusannya sah dan mengikat sesuai tata tertib serta peraturan perundang-undangan,” kata Jamian kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jamian menyebut Gerindra sebelumnya telah berupaya menyelesaikan kasus Nurjaya secara internal. Pihaknya memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara pelapor dan terlapor sebelum perkara masuk ke persidangan BK.

Namun, upaya tersebut tidak menemukan penyelesaian. Nurjaya kemudian memilih menempuh jalur hukum dan etik melalui kuasa hukumnya. Gerindra, kata Jamian, menghormati pilihan tersebut.

Ia juga membantah anggapan partai melakukan intervensi untuk membela Nurjaya selama persidangan BK. Menurut dia, pendampingan yang diberikan hanya sebatas dukungan moral.

“Bukan berarti partai melakukan intervensi. BK adalah lembaga etik resmi. Tetapi secara moral kami tetap memberikan support dan pendampingan selama proses persidangan,” ujarnya.

Terkait langkah Nurjaya setelah putusan BK, Jamian menyebut hal itu sepenuhnya menjadi hak yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya. Termasuk jika terdapat novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan keberatan maupun upaya hukum lanjutan.

“Kalau ada novum atau bukti baru, kemudian beliau mau mengajukan keberatan atau banding, itu merupakan hak beliau dan pengacaranya. Kami menghormati proses itu,” katanya.

Di sisi lain, Gerindra mulai menyiapkan langkah organisasi pascaputusan BK. Jamian mengatakan pihaknya baru menerima salinan fisik putusan dan akan mempelajarinya sebelum berkoordinasi dengan DPD hingga DPP Gerindra.

Koordinasi tersebut mencakup kemungkinan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi Nurjaya di DPRD Kota Ternate.

“Surat atau salinan fisik putusan baru kami terima. Kami akan pelajari dulu. Setelah itu kami koordinasikan dengan DPD dan DPP terkait langkah organisasi,” ujar Jamian.

Ia menambahkan, proses PAW perlu disiapkan agar tidak terjadi kekosongan dalam komposisi Fraksi Gerindra. Untuk tahapan administratif, partai juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai mekanisme yang berlaku.

redaksi

Recent Posts

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

6 jam ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

7 jam ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

1 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

1 hari ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

1 hari ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

2 hari ago