Ketua DPC Gerindra Ternate Jamian Kolengsusu. Foto: Istimewa
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi Ibrahim. Ketua DPC Gerindra Ternate Jamian Kolengsusu mengatakan, BK merupakan lembaga etik resmi yang memiliki kewenangan terhadap anggota DPRD.
“Partai tunduk dan patuh terhadap putusan BK karena itu merupakan lembaga etik resmi. Putusannya sah dan mengikat sesuai tata tertib serta peraturan perundang-undangan,” kata Jamian kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jamian menyebut Gerindra sebelumnya telah berupaya menyelesaikan kasus Nurjaya secara internal. Pihaknya memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara pelapor dan terlapor sebelum perkara masuk ke persidangan BK.
Namun, upaya tersebut tidak menemukan penyelesaian. Nurjaya kemudian memilih menempuh jalur hukum dan etik melalui kuasa hukumnya. Gerindra, kata Jamian, menghormati pilihan tersebut.
Ia juga membantah anggapan partai melakukan intervensi untuk membela Nurjaya selama persidangan BK. Menurut dia, pendampingan yang diberikan hanya sebatas dukungan moral.
“Bukan berarti partai melakukan intervensi. BK adalah lembaga etik resmi. Tetapi secara moral kami tetap memberikan support dan pendampingan selama proses persidangan,” ujarnya.
Terkait langkah Nurjaya setelah putusan BK, Jamian menyebut hal itu sepenuhnya menjadi hak yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya. Termasuk jika terdapat novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan keberatan maupun upaya hukum lanjutan.
“Kalau ada novum atau bukti baru, kemudian beliau mau mengajukan keberatan atau banding, itu merupakan hak beliau dan pengacaranya. Kami menghormati proses itu,” katanya.
Di sisi lain, Gerindra mulai menyiapkan langkah organisasi pascaputusan BK. Jamian mengatakan pihaknya baru menerima salinan fisik putusan dan akan mempelajarinya sebelum berkoordinasi dengan DPD hingga DPP Gerindra.
Koordinasi tersebut mencakup kemungkinan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi Nurjaya di DPRD Kota Ternate.
“Surat atau salinan fisik putusan baru kami terima. Kami akan pelajari dulu. Setelah itu kami koordinasikan dengan DPD dan DPP terkait langkah organisasi,” ujar Jamian.
Ia menambahkan, proses PAW perlu disiapkan agar tidak terjadi kekosongan dalam komposisi Fraksi Gerindra. Untuk tahapan administratif, partai juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…
Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…