News

Graal Taliawo: Jangan Gampang Kriminalisasi Masyarakat Adat!

Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mudah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tengah berkonflik dengan korporasi.

Penegasan ini disampaikan Dr. Graal merespons dinamika gesekan agraria yang kian masif di Maluku Utara, termasuk kasus terbaru yang menimpa Afrida (Ida) Erna Ngato, seorang pembela Hak Asasi Manusia (HAM), perempuan adat, sekaligus Kepala Suku Pagu di Desa Sosol, Malifut, Halmahera Utara.

Lulusan Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat beberapa waktu lalu.

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah lama dinanti. Progres demi progres patut kita apresiasi. Pun RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut menandakan political will dari para penyelenggara negara untuk menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat sekaligus mengarahkan politik hukum nasional kita untuk mengafirmasi masyarakat adat,” terang legislator asal Wayaua, Bacan ini, melalui keterangan resmi  kepada cermat, Kamis 4 Juni 2026

Urgensi Payung Hukum dan Angka Kriminalisasi yang Miris

Dalam rapat terpisah dengan Baleg DPR RI dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Dr. Graal secara lugas mendesak agar RUU ini segera disahkan. Menurutnya, kekosongan hukum di tingkat nasional membuat posisi masyarakat adat menjadi sangat inferior saat berhadapan dengan hukum.

Data Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) menunjukkan potret buram sepanjang tahun 2025:

  • 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat (mencakup 3,8 juta hektare di 109 komunitas).
  • 162 Pejuang Adat telah dikriminalisasi.

Melihat kondisi tersebut, di level daerah, Dr. Graal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini terus melobi Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD di Maluku Utara agar bergegas menelurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

“Kitong samua adalah anak adat, lahir dari masyarakat adat. Perda ini begitu urgen, apalagi dalam konteks Maluku Utara, guna memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keberadaan, hak, serta kewilayahan masyarakat adat kita,” tegasnya menggunakan dialek lokal yang kental.

Apresiasi untuk Kapolda dan Sentilan “Hukum Parang”

Di sisi lain, pegiat Politik Gagasan ini memberikan kredit positif kepada kepemimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Ia mengenang langkah mantan Kapolda Irjen Pol. Drs. Waris Agono yang meresmikan Desa Wangongira di Halmahera Utara sebagai Kampung Adat pada 28 Juni 2025 lalu sebagai langkah nyata membentengi ruang hidup masyarakat dari ekspansi korporasi.

Semangat serupa diharapkan terus mengalir di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Utara saat ini, Brigjen Pol. Arif Budiman, yang berkomitmen mendorong Pemda mengesahkan Perda Masyarakat Adat.

Meski begitu, Dr. Graal mengingatkan agar seluruh jajaran APH di bawah memiliki frekuensi yang sama. Hukum, tegasnya, tidak boleh tebang pilih atau diskriminatif dengan lebih condong membela kepentingan korporasi besar ketimbang hak-hak masyarakat lokal.

“Hukum tidak boleh seperti parang: tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ia tidak boleh menjadi teror atas sikap kritis atau dijadikan sebagai medium pembungkaman bagi masyarakat adat terhadap kebijakan pemerintah.”

Relasi Kuasa Timpang di Maluku Utara, Jalankan Perintah Presiden!

Dr. Graal mewanti-wanti agar APH di Maluku Utara melepaskan “kacamata kuda” dalam melihat konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang. Secara sosiologis, ada relasi kuasa yang sangat timpang di sana.

“Dalam konteks kehidupan masyarakat adat Maluku Utara, keberadaan korporasi faktanya telah memberi begitu banyak impitan. Dorang pe (mereka punya) ruang hidup dirampas dan semakin sesak. Akibatnya, dorang hidup dalam banyak keterbatasan,” tukasnya.

Oleh karena itu, ia meminta APH tidak menjadi tameng bagi korporasi. Terlebih, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan—termasuk Sidang Kabinet 2025—telah menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri dengan tegas untuk menindak oknum petugas yang nekat membekingi perusahaan tambang nakal.

“Arahan Presiden harus mewujud dalam praktik di lapangan. Jangan sampai tindakan hukum dan sikap APH justru menimbulkan kesan sebaliknya,” pinta Anggota Komite II DPD RI ini.

Menutup pernyatannya, Dr. Graal meminta Kapolda hingga jajaran Kapolres di Maluku Utara untuk menimbang dengan matang setiap proses penegakan hukum yang bersentuhan dengan masyarakat adat agar tidak terkesan serampangan dan buru-buru.

redaksi

Recent Posts

Raih WTP ke-10, Pemkab Haltim Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk…

55 menit ago

Humas Kekuasaan Berjubah Aktivis: Kalau Lapar Ngamuk, Kalau Kenyang Tolol

Oleh: Syamsul Bahri Abd. Rasyid [Penulis merupakan Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura] ADA salah satu…

3 jam ago

KKSD UMMU Edukasi Pelajar Desa Jauhi Narkoba

Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial dan Dakwah (KKSD) Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Tahun…

4 jam ago

Kunjungi Sula, Graal: Masyarakat Sudah Tampak Frustrasi, Mari Gabung Jurus

Senator muda asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., baru saja menuntaskan kunjungan…

5 jam ago

Pansus DPRD Sebut Tak Ada Reklamasi Baru di RTRW Kota Ternate

Pansus I DPRD Kota Ternate memastikan sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan…

12 jam ago

RTRW Ternate Hampir Rampung, Pemkot Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Kearifan Lokal

Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD Kota Ternate terus mematangkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda),…

24 jam ago