News

Pansus DPRD Sebut Tak Ada Reklamasi Baru di RTRW Kota Ternate

Pansus I DPRD Kota Ternate memastikan sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disetujui Pemerintah Kota Ternate. Hanya beberapa usulan yang dikoreksi dengan alasan yang dinilai rasional dan diterima oleh pansus.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin, mengatakan salah satu usulan yang tidak diakomodasi adalah penetapan zona khusus rawan kebakaran karena hampir seluruh wilayah Ternate masuk kategori tersebut sehingga tidak memungkinkan dilakukan zonasi.

Dalam pembahasan RTRW, pemerintah juga menerima usulan perubahan nama sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pemuda menjadi Jalan Haji Sultan Mudaffar Sjah, Jalan Jati Lurus menjadi Jalan Haji Burhan Abdurrahman, jalan di kompleks BTN Maliaro menjadi Jalan Syamsir Andili, serta Jalan Burung Pipit di Santiong menjadi Jalan Alfred Russel Wallace.

“Namun, satu ruas jalan masih memerlukan persetujuan pemerintah pusat karena berada di bawah kewenangannya,” ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Pansus dan pemerintah turut menyepakati luas kawasan reklamasi yang dimasukkan dalam RTRW sebesar 17 hektare, mencakup reklamasi eksisting di Kalumata dan wilayah utara Kasturian.

Junaidi menegaskan tidak ada rencana penambahan reklamasi baru dalam RTRW Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan, termasuk di kawasan Fitu hingga Jambula.

“Saat ini, proses penetapan RTRW tinggal menunggu Persetujuan Substantif dari Kementerian ATR/BPN sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Sejumlah perubahan substansi yang akan dievaluasi kementerian meliputi penyesuaian Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan rawan bencana, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta jalur dan titik evakuasi bencana di Batang Dua. Kawasan sumber air Akegale juga diubah menjadi kawasan RTH untuk memperkuat perlindungan sumber air.

Sementara itu, kawasan Danau Ngade tetap dipertahankan sebagai kawasan perlindungan setempat yang dapat dimanfaatkan untuk pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan mitigasi bencana.

RTRW juga mempertegas perlindungan kawasan rawan bencana, termasuk menetapkan Rua sebagai kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk pembangunan perumahan baru dan Batang Dua sebagai kawasan rawan tsunami tinggi.

“RTRW ini menjadi instrumen untuk mengunci arah pembangunan agar lebih memperhatikan keselamatan masyarakat dan mitigasi bencana,” kata Junaidi.

redaksi

Recent Posts

Ada 1.692 Anak Tidak Sekolah di Pulau Taliabu

Pemerintah mencatat, terdapat sebanyak 1.692 Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pulau Taliabu, Maluku Utara setelah…

14 jam ago

Kebudayaan Lokal, Fondasi Pembangunan Halmahera Tengah: Saatnya Masuk Muatan Lokal

Oleh: AGUS HI JAMAL Halmahera Tengah memiliki kekayaan kebudayaan lokal yang tidak hanya berupa benda…

15 jam ago

Cerebrum-Cerebellum!

Waktu itu, aku sedang menertawakan mereka yang sedang menertawakan sesuatu. Bulan terik berkilau menyusuri celah-celah…

15 jam ago

DLH Morotai Olah Limbah Pasar Jadi Kompos

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara mulai mengolah sampah organik dari pasar menjadi…

15 jam ago

Fitrawan Popa Jabat Camat Morselbar, Rio Pawane Minta Perkuat Pelayanan Warga

Muhammad Fitrawan Popa resmi menjabat sebagai Camat Morotai Selatan Barat (Morselbar) menggantikan Syamsul Bachri Y.…

15 jam ago

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

1 hari ago