News

Hak Jawab: Usai Didemo dan diboikot, PT MAI Buka Suara

PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, memberikan tanggapan setelah menghadapi aksi boikot dari sejumlah oknum warga setempat. Katanya, aksi boikot tersebut dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Koalisi Save Sagea pada Selasa, 4 Februari 2026.

Perwakilan PT Mining Abadi Indonesia (MAI), mengatakan kepada wartawan bahwa lokasi tersebut sebelumnya dikelola oleh manajemen lama. Saat ini, lokasi tersebut telah dikelola oleh PT MAI dan telah mengantongi perizinan lengkap dari pemerintah.

“Ada sekelompok orang yang memaksa PT MAI untuk membayar uang sebesar Rp200 juta untuk setiap pengiriman tongkang,” ujar perwakilan PT MAI pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Dia menjelaskan bahwa tuntutan ratusan juta rupiah per kapal pengangkut material nikel tersebut merujuk pada perusahaan sebelumnya yang pernah beroperasi di lokasi tersebut, karena perusahaan lama sempat menjanjikan pembayaran serupa.

“Pada tahun 2011, perusahaan sebelumnya menggunakan tongkang besar dengan kapasitas hingga 70.000 ton.saat itu kapal besar untuk ekspor,hingga pada tahun 2019 keluar regulasi baru dari pemerintah sehingga tidak bisa ekspor lagi. Saat ini manajemennya sudah berbeda, dan tuntutan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Kami hanya menggunakan tongkang kecil dengan kapasitas antara 7.000 hingga 10.000 ton,”,pengiriman kami saat ini tidak dengan kapal besar kapasitas 70.000 ton jelasnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki itikad baik untuk memberikan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Awalnya kami bersedia mengalokasikan dana CSR dengan tawaran Rp400 juta. Karena tidak diterima, kami tingkatkan menjadi Rp600 juta, dan terakhir menjadi Rp1 miliar per tahun untuk masyarakat terdampak,” katanya.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh kelompok oknum warga saat aksi berlangsung, yang tetap bersikeras menuntut pembayaran Rp200 juta setiap kali tongkang mengangkut material nikel.

“Kami menilai ini sebagai tindakan pemerasan, karena kami beroperasi secara legal. Kami memiliki izin RKAB, izin jetty, dan izin IPPKH. Semua perizinan kami lengkap. Kami dapat menunjukkan izin kepada pihak berwenang, tetapi tidak kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Dalam aksi Koalisi Save Sagea tersebut, massa mendirikan tenda terpal dan mereka memaksa menghentikan kegiatan operasional. Saat situasi demo, beberapa karyawan berinisiatif membongkar tenda tersebut dikarenakan menghalangi jalan utama area kerja,juga menghalangi jalan provinsi, namun mendapat perlawanan yang berujung pada kekerasan dan pemukulan oleh beberapa oknum.

redaksi

Recent Posts

Pemda Haltim Surati PT Alngit Raya, Minta Tanggung Jawab Banjir di Jalan Maba–Buli

Banjir yang menggenangi ruas jalan nasional Maba–Buli memantik reaksi cepat Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Sekretaris…

2 jam ago

Persib Tundukkan Malut United 2-0, Hendri Susilo Soroti Kepemimpinan Wasit

Persib Bandung sukses mengamankan tiga poin setelah menaklukkan Malut United dengan skor 2-0 pada laga…

5 jam ago

Mahasiswa Indonesia di Australia Berbagi Pengalaman Studi Bersama Morotai English Center

Morotai English Center (MEC) menggelar Sharing Session bersama mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di…

18 jam ago

Lapor Polisi, Ratusan Warga di Ternate Akui Jadi Korban Investasi Bodong Via Aplikasi

Ratusan warga di Kota Ternate terpaksa mengadu ke polisi lantaran merasa ditipu dalam kasus dugaan…

19 jam ago

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UMMU Bangun Silaturahmi dan Sosialisasi ke Sejumlah SMA di Sofifi

Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah…

21 jam ago

Pusaka Masa Depan

Oleh: Rinto Taib*   DI tengah gejolak dan dinamika politik ekonomi global, kota-kota pusaka di…

23 jam ago