News

Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah Menghalangi Aktivitas Tambang

Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan vonis bersalah kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sebelas warga yang dikenal sebagai pejuang lingkungan ini divonis dengan hukuman penjara yang seragam, yakni 5 bulan 8 hari, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana bervariasi antara 4 hingga 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Vonis ini juga menyebutkan, masa hukuman dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan. Selain pidana kurungan, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp5.000 subsider 2 bulan kurungan.

Suara dari Warga: “Putusan Ini Menghancurkan Masa Depan”

Alauddin Salamuddin, salah satu terdakwa, seusai persidangan, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menyebut bahwa vonis tersebut menjadi bentuk kehancuran bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Putusan hari ini akan membunuh kami secara perlahan. Anak-cucu kami tidak lagi memiliki harapan. Masa depan kami hancur karena tambang,” ujar Alauddin dengan nada emosional.

Ia juga mengkritik negara yang dinilainya belum berpihak pada perjuangan rakyat dalam mempertahankan ruang hidup.

“Kami berjuang demi air yang kami minum, demi kebun yang rusak, demi sagu yang tak bisa tumbuh tanpa air bersih. Tapi kami justru dikriminalisasi,” teriaknya.

Daftar 11 Warga Maba Sangaji yang Divonis Hakim

  1. Alauddin Salamuddin — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
  2. Indrasani Ilham — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
  3. Nahrawi Salamuddin — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
  4. Umar Manado — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  5. Salasa Muhamad — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  6. Jamaludin Badi — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  7. Yasir Hi. Samad — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  8. Sahrudin Awat — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  9. Julkadri Husen — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  10. Hamim Djamal — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  11. Sahil Abubakar — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
redaksi

Recent Posts

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

4 jam ago

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

19 jam ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

1 hari ago

Pengurus Dekranasda Kota Ternate Dilantik, Dorong Tenun Lokal Masuk Sekolah

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Ternate, Maluku Utara, untuk masa bakti 2025-2030 resmi dilantik…

1 hari ago

Bookfest untuk Torang Bangun Kebiasaan Babaca

Oleh: Budhy Nurgianto*   ADA seorang pengusaha dan filantropis asal Amerika Serikat yang terkenal paling…

1 hari ago

Kejar Kebutuhan 60 Ribu Tenaga Kerja, Pemkab Haltim Jajaki Kerja Sama dengan Unhan RI

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjajaki kerja sama dengan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) untuk…

2 hari ago