Ratusan massa aksi yang berupa menerobos pagar kantor Pengadilan Negeri Soasio, Tidore. Foto: Galim
Ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Aksi yang digelar saat sidang putusan sedang berlangsung itu, massa meminta 11 warga Maba Sangaji yang dikriminalisasi, dibebaskan.
Dalam aksi tersebut, massa bahkan menerobos merusak pagar kantor pengadilan dan nyaris berhasil masuk ke dalam ruang sidang. Beruntung, pihak keamanan cepat mencegat sehingga masa hanya tertahan di halaman kantor.
“Bebaskan, bebaskan, bebaskan,” teriak massa aksi menutut membebaskan masyarakat pejuang lingkungan tersebut.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…