News

Skandal Pinjaman Daerah 115 M di Taliabu Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Pansus DPRD Pulau Taliabu bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara terus melakukan penelusuran skandal pinjaman daerah Rp 115 miliar.

Penelusuran dilakukan saat pertemuan Pansus 115 DPRD dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate beberapa hari lalu.

Pertemuan tersebut dinilai menjadi langkah strategis DPRD dalam upaya menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah di bank Maluku-Malut pada 2022.

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mengatakan, kunjungan Pansus ke BPK untuk memastikan kebenaran hasil audit soal penggunaan dana pinjaman daerah.

Sebelumnya, kata dia, dana pinjaman daerah itu telah menjadi temuan resmi lembaga audit negara dan wajib untuk ditelusuri.

“Jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan keuangan, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini masuk ke ranah hukum. Kami ingin memastikan posisi BPK dalam temuan itu,” kata Budiman kepada cermat, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia bilang, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Kejanggalan berkaitan dengan perencanaan Bappeda yang tidak memiliki dasar dan lemahnya fungsi pengawasan pada tahap pelaksanaan.

“Pinjaman daerah seharusnya memiliki dasar perencanaan kuat dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jika perencanaan itu diabaikan, maka ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, pinjaman daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Bahkan, dalam regulasi itu disebutkan, setiap pinjaman daerah harus melalui persetujuan DPRD, memiliki analisis kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan.

“Jika pelaksanaan pinjaman tidak memenuhi ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan daerah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara,” terangnya.

Hasil pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara akan dituangkan dalam laporan resmi Pansus untuk dibahas di tingkat paripurna DPRD Taliabu.

“Langkah kami berikutnya adalah menuntaskan laporan Pansus dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD. Jika ada indikasi hukum, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan penegakan hukum,” tegasnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Ternate Perkuat Sinergi Lewat Program Kelurahan Binaan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menggelar sosialisasi program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang dirangkaikan dengan…

15 jam ago

Puluhan Pelajar Terjaring Razia Saat Main Biliar di Jam Sekolah, Polisi Tegur Pemilik Usaha

Polsek Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan bermain biliar saat jam belajar…

19 jam ago

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Adat Hibualamo, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP alias Roma (38)…

22 jam ago

Konflik Sebagai Panggung: Membaca Kebijakan dan Gestur di Balik Reaksi Publik

Oleh: M Fauzi Ngongano (Mahasiswa aktif Universitas Pasifik Pulau Morotai) DALAM kehidupan sosial, konflik kerap…

22 jam ago

Graal Gandeng Mitra Fujian Jajaki Investasi Perikanan dan Pertanian di Maluku Utara

Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, mulai mendorong penguatan sektor perikanan…

23 jam ago

Eksaminasi Publik Kasus Maba Sangaji Soroti Kekeliruan Putusan Hakim

Eksaminasi publik terhadap putusan perkara 11 warga Maba Sangaji resmi digelar di Aula Kampus IAIN…

1 hari ago