News

Skandal Pinjaman Daerah 115 M di Taliabu Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Pansus DPRD Pulau Taliabu bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara terus melakukan penelusuran skandal pinjaman daerah Rp 115 miliar.

Penelusuran dilakukan saat pertemuan Pansus 115 DPRD dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate beberapa hari lalu.

Pertemuan tersebut dinilai menjadi langkah strategis DPRD dalam upaya menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah di bank Maluku-Malut pada 2022.

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mengatakan, kunjungan Pansus ke BPK untuk memastikan kebenaran hasil audit soal penggunaan dana pinjaman daerah.

Sebelumnya, kata dia, dana pinjaman daerah itu telah menjadi temuan resmi lembaga audit negara dan wajib untuk ditelusuri.

“Jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan keuangan, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini masuk ke ranah hukum. Kami ingin memastikan posisi BPK dalam temuan itu,” kata Budiman kepada cermat, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia bilang, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Kejanggalan berkaitan dengan perencanaan Bappeda yang tidak memiliki dasar dan lemahnya fungsi pengawasan pada tahap pelaksanaan.

“Pinjaman daerah seharusnya memiliki dasar perencanaan kuat dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jika perencanaan itu diabaikan, maka ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, pinjaman daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Bahkan, dalam regulasi itu disebutkan, setiap pinjaman daerah harus melalui persetujuan DPRD, memiliki analisis kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan.

“Jika pelaksanaan pinjaman tidak memenuhi ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan daerah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara,” terangnya.

Hasil pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara akan dituangkan dalam laporan resmi Pansus untuk dibahas di tingkat paripurna DPRD Taliabu.

“Langkah kami berikutnya adalah menuntaskan laporan Pansus dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD. Jika ada indikasi hukum, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan penegakan hukum,” tegasnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

1 jam ago

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…

5 jam ago

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

1 hari ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

1 hari ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

2 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

2 hari ago