News

Ini Penjelasan Kampus UMMU Soal Mantan Mahasiswa Gugat Rektor

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) mengimbau para mahasiswanya untuk menjalani kuliah sesuai prosedur tanpa manipulasi.

Imbauan ini disampaikan usai kampus tersebut digugat salah satu mantan mahasiswanya yang belum mendapat ijazah dan transkrip nilainya setelah wisuda.

Mantan mahasiswa tersebut diduga melakukan manipulasi dalam proses mendapatkan gelar dan saat ini kasusnya tengah ditangani penegak hukum.

Dekan Fakultas Hukum yang juga Kuasa Hukum UMMU, Rahim Yasin mengatakan, kampus akan memastikan setiap mahasiswa yang diwisuda telah menjalani seluruh proses perkuliahan sesuai prosedur.

“Mahasiswa harus mengikuti proses mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa, sampai dengan mengikuti ujian proposal dan ujian skripsi,” jelasnya di Ternate, Rabu (6/10).
Jika ada rekayasa, sambungnya, hal tersebut bertentangan dengan hukum.

“Jika ada rekayasa itu sangat berbahaya. Ijazah itu cacat hukum, dan Muhammadiyah tidak mau ada yang seperti itu. Usahakan tidak ada yang bermasalah,” tegasnya.

Rahim bilang, mengenai gugatan mantan mahasiswa dirinya mempersilahkan, karena itu merupakan hak seseorang yang merasa dirinya dirugikan.

“Tetapi proses ujian skripsi dari mantan mahasiswa itu penuh dengan manipulasi dan kesalahan-kesalahan akademik, maka perlu diperbaiki,” terangnya.

Menurutnya, UMMU sudah sangat membantu mantan mahasiswa tersebut. Namun ijazahnya belum ditandatangani.

“Proses pidana lagi berjalan terhadap dia, makanya kami pending hingga menunggu putusan PN Ternate, dihukum bersalah atau tidak. Jika bersalah kita akan meninjau kembali ijazah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, mantan mahasiswa tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres Ternate dalam kasus menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa hak.

redaksi

Recent Posts

Warga RT 9 Moya, Ternate, Bebas dari Krisis Air Bersih Setelah 20 Tahun

Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…

5 jam ago

Sejumlah Galian C Taliabu Masuk Pemetaan, Lokasi Berisiko Tinggi Bisa Dihentikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…

7 jam ago

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

15 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

1 hari ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

1 hari ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

1 hari ago