Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Utara Revelyno M. Hitiyahubessy. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Panwaslu Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari besok agar tidak membawa masuk alat elektronik ke bilik suara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Utara Revelyno M. Hitiyahubessy mengatakan, masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilih dilarang untuk membawa alat elektronik berupa camera dan handphone.
“Larangan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Jadi alat elektronik berupa HP dan camera itu dilarang sampai ke bilik suara,” kata Revelyno, Selasa, 13 Februari 2024.
Revelyno bilang, jika ada masyarakat yang tidak sengaja membawa masuk alat elektronik maka harus segera diberikan kepada petugas KPPS.
“Begitu juga kami mengimbau kepada petugas KPPS sebelum masyarakat masuk ke bilik suara, apa yang tidak bisa ada dalam bilik suara harus dititip dulu ke PPS. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan Pemilu,” ujar Revelyno.
Selain itu, Revelyno juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan praktik-praktik money politik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu diharapkan segera dilaporkan.
“Kami mengimbau kepada 14 kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, bila ada informasi terkait money politik yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum, kami Panwaslu Ternate Utara membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut,” pungkasnya.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…