Panwaslu Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari besok agar tidak membawa masuk alat elektronik ke bilik suara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Utara Revelyno M. Hitiyahubessy mengatakan, masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilih dilarang untuk membawa alat elektronik berupa camera dan handphone.
“Larangan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Jadi alat elektronik berupa HP dan camera itu dilarang sampai ke bilik suara,” kata Revelyno, Selasa, 13 Februari 2024.
Revelyno bilang, jika ada masyarakat yang tidak sengaja membawa masuk alat elektronik maka harus segera diberikan kepada petugas KPPS.
“Begitu juga kami mengimbau kepada petugas KPPS sebelum masyarakat masuk ke bilik suara, apa yang tidak bisa ada dalam bilik suara harus dititip dulu ke PPS. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan Pemilu,” ujar Revelyno.
Selain itu, Revelyno juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan praktik-praktik money politik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu diharapkan segera dilaporkan.
“Kami mengimbau kepada 14 kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, bila ada informasi terkait money politik yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum, kami Panwaslu Ternate Utara membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut,” pungkasnya.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi