Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi. Foto: Istimewa
Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, akan mengumpul seluruh kepala desa (Kades) guna melakukan sosialisasi pencegahan keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi, kepada wartawan mengatakan, akan mengintruksikan kepada Panwascam untuk mengumpulkan para kades di masing-masing kecamatan. Hal ini, kata ia, sesuai instruksi Bawaslu RI.
“Keberpihakan Kades menjadi faktor pemicu konflik dan bisa menganggu pelayanan kepada masyarakat. Ini bisa terkotak-kotak akibat beda pilihan,” jelas Jenfanher, Kamis, 29 Agustus 2024.
Jenfanher menambahkan, pihaknya mengacu terhadap pengalaman pada Pilkada 2020, sehingga melalui Panwascan dan Bawaslu Kabupaten, akan perlu gencar menyerukan tentang netralitas kepada aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah.
“Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa, terbukti ada putusan Pengadilan Tobelo, Nomor 21/Pid.Sus/2024/PN Tob. terkait keberpihakan Kades,” tegasnya.
Terkait masalah ini pihaknya akan membawa pada ruang Gakkumdu untuk membahas peta kerawanan bahkan keberpihakan Kades biar jadi bahan sosialisasi dengan konsep penegakan hukum.
“Hal ini timbul karena sudah ada bukti pada Pemilu kemarin, bahkan sudah ada putusan Pengadilan dan oknum yang terlibat juga kepala desa,” pungkasnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…