Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi. Foto: Samsul
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengembalikan berkasa tahap I dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara, sedang melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Kasus tersebut telah memiliki dua orang tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir dan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.
“Kasus tersebut saat ini (masih) dilengkapi petunjuk jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi kepada wartawan, Kamis (25/11).
Afriandi bilang, pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa, berkas tersebut saat ini masih di penyidik.
Disentil, berkas tersebut kapan dikirim kembali ke JPU Kejati Maluku Utara, Afriandi menyatakan pihaknya akan mengabari kembali.
“Nanti dikabarin,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…