Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi. Foto: Samsul
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengembalikan berkasa tahap I dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara, sedang melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Kasus tersebut telah memiliki dua orang tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir dan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.
“Kasus tersebut saat ini (masih) dilengkapi petunjuk jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi kepada wartawan, Kamis (25/11).
Afriandi bilang, pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa, berkas tersebut saat ini masih di penyidik.
Disentil, berkas tersebut kapan dikirim kembali ke JPU Kejati Maluku Utara, Afriandi menyatakan pihaknya akan mengabari kembali.
“Nanti dikabarin,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Tidak bisa seorang diri membangun Maluku Utara lebih baik ke depan; perlu kolaborasi dengan banyak…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, diminta segera membuka proses tender pengadaan barang dan…
Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Indonesia melakukan kunjungan ke Republik Uzbekistan untuk menjajaki peluang…
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, menerima Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia…
Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo secara tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Halmahera Utara…