Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi. Foto: Samsul
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengembalikan berkasa tahap I dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara, sedang melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Kasus tersebut telah memiliki dua orang tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir dan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.
“Kasus tersebut saat ini (masih) dilengkapi petunjuk jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi kepada wartawan, Kamis (25/11).
Afriandi bilang, pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa, berkas tersebut saat ini masih di penyidik.
Disentil, berkas tersebut kapan dikirim kembali ke JPU Kejati Maluku Utara, Afriandi menyatakan pihaknya akan mengabari kembali.
“Nanti dikabarin,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…