News

Jaksa Periksa Seorang Pejabat BWS soal Temuan Sejumlah Proyek di Maluku Utara

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan panggilan klarifikasi terhadap salah satu pejabat di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara atas buntut dari laporan yang diajukan salah satu LSM.

Sebelumnya, LSM ini mengajukan laporan dugaan korupsi sejumlah paket di Maluku Utara, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Indonesia (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Sesuai pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, terlihat 2 orang mengenakan kameja putih sambil memegang map berwarna kuning. Satu di antaranya merupakan terlapor yang datang dengan kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWS Maluku Utara, Edi Sukirman.

Informasi yang diterima cermat, temuan ini berdasarkan dokumen BPK RI Nomor 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 atas LHP dengan tujuan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022.

Dari sejumlah proyek ini ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Salah satunya pembayaran pada SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Maluku Utara sebesar Rp 1.241.013.797,31.

Hal ini atas pekerjaan kekurangan volume paket Pekerjaan Pembangunan Embung Konservasi Nakamura sebesar Rp 405.367.933.75. Proyek ini dikerjakan PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nomor kontrak KU 08.08/ATAB/PJPA-MU/11/2021 dengan nilai Pekerjaan sebesar Rp 19.729.500.000. Waktu pelaksanaannya 210 kalender.

Edi Sukirman ketika ditemui cermat mengakui, kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke Kejati Maluku Utara.

“Panggilan klarifikasi atas temuan BPK di Balai Wilayah Sungai, Maluku Utara,” jelas Edi didampingi rekannya yang memegang map kuning berisi berkas, Selasa, 17 Oktober 2023.

Edi menambahkan, kehadirannya di sini kerana ada laporan dari salah satu LSM ke Kejati Maluku Utara.

“Saya hadir sebagai terlapor,” akuinya.

Edi bilang, dalam laporan yang diajukan sesuai temuan itu, terdapat sejumlah proyek mulai dari Sofifi hingga di kabupaten lainnya di Maluku Utara.

“Proyek yang dilaporkan ini ada di Sofifi, Wairoro di Halmahera Timur. Proyek ini mulai dari talut, normalisasi hingga irigasi,” katanya.

Edi menegaskan, temuan BPK RI ini, pihaknya telah menyelesaikan, dan hari ini kehadirannya diminta untuk menunjukan bukti-bukti penyelesaiannya.

“Temuan BPK itu sudah dibayar, jadi bukti bayarnya diminta di kita, sudah dibayar atau belum. Yang jelas sudah dikembalikan dan sudah lunas semua,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

4 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

4 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

6 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

7 jam ago

Aktivitas Penyeberangan Taman Kota Daruba Akan Dipindah ke Waterfront City 2

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memindahkan aktivitas penyeberangan dari Dermaga Taman Kota Daruba…

7 jam ago

Polisi Diminta Tak Sudutkan Suku Nomaden di Kasus Ali Daud

Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) meminta Polda Maluku Utara tidak menyudutkan suku nomaden yang…

9 jam ago