Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul Laijou/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, dengan nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar pada 2023.
Kejati menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan.
Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi persnya.
Menurut ia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Istana Daerah yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Pulau Taliabu.
Richard menyebut, dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp.8 miliar.
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” pungkasnya.
Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP HPMS) Maluku Utara memanfaatkan momentum malam ke-22 Ramadan…
Pemda Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi merilis jadwal kunjungan kerja Wakil Gubernur Maluku Utara, Sabrin…
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara menerima penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah…
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemantauan arus mudik menjelang Hari Raya Idul…
Suara gamelan terdengar menghentak dari arah Halaman Masjid Sultan Ternate, malam itu. Denting tatabuang ini…
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Maluku Utara memastikan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap…