News

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa MCK Fiktif di Taliabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menuntut empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kaki (MCK) Fiktif.

Dalam kasus itu, Eks Kadis PUPR dituntut lebih berat dari 3 terdakwa lainya. Yakni, enam tahun hukuman penjara.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada Senin 28 Juli 2025. Sekitar pukul 13:00 WIT.

Salah satu JPU Kejari Pulau Taliabu, Usman saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa hal-hal memberatkan dari terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara.

JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Atas perbuatan para terdakwa JPU menuntut dan meminta ke Majelis Hakim untuk dapst menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supraydino selama 6 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan,” tegasnya.

Supraydino didenda senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

“Mantan Kadis PUPR Taliabu juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar 312 juta,” ucapnya.

Kemudian terdakwa Hayatuddin Ukaasa dituntut dengan pidana selama 5 Tahun penjara dengan dedan Rp 50 juta. Adapun uang pengganti yang dituntut ke terdakwa Hayatuddin Ukasa senilai Rp899.273.979.

Untuk terdakwa Melankton Palendesang dituntut dengan pidana kurungan selama 5 tahun yang juga dikurangi selama terdakwa ditahan. Terdakwa juga dituntut pidan denda sebesar Rp50 juta dengan uang pengganti sebesar Rp114.458.000.

Sementara terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad dituntut pidana penjara 2 Tahun dan dikurangi seluruhnya dari masa kurungan yang dijalani. terdakwa ini juga didenda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila sejak putusan tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

redaksi

Recent Posts

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

16 jam ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

19 jam ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

21 jam ago

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

1 hari ago

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

2 hari ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

2 hari ago