Categories: News

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi di Ternate dengan Hukuman Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan uang retribusi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairudin. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan uang retribusi. Karena itu, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Gerald Salhuteru, mengatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuntut terdakwa Lutfi Umahuk dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Selain itu, Lutfi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp157.719.000 yang harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya, Kamis, 12 Maret 2026.

Sementara itu, kata ia, terdakwa Jamaludin Yusup dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jamaludin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp237.951.000 dengan batas waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Adapun terdakwa Hadi Hairudin dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Selain pidana penjara dan denda, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp59.939.000 yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Gerald menambahkan, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Jika kamu mau, saya juga bisa membuat versi yang lebih “gaya media online” (lebih tajam di lead, lebih ringkas, dan enak dibaca) seperti yang biasa dipakai portal berita,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Morotai Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Jelang Lebaran

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar Apel Pasukan…

46 menit ago

Propam Polda Malut Terima 62 Aduan Pelanggaran Anggota, 40 Kasus Sudah Dituntaskan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran kode etik…

2 jam ago

Pemda Haltim Bertemu Direksi Antam di Jakarta, Bahas Lingkungan dan Dukungan Pembangunan Daerah

Pemerintah Daerah Halmahera Timur menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PT Antam Tbk di kantor pusat…

2 jam ago

BeiDou di Tangan Iran

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate Kecurigaan bahwa Iran menggunakan sistem…

4 jam ago

PP HPMS Pererat Silaturahmi di Ramadan, Berbagi Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP HPMS) Maluku Utara memanfaatkan momentum malam ke-22 Ramadan…

21 jam ago

Wagub Malut Akan Kunjungi Taliabu dalam Rangkaian Safari Ramadan

Pemda Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi merilis jadwal kunjungan kerja Wakil Gubernur Maluku Utara, Sabrin…

21 jam ago