Categories: News

Jampidum RI Kunker ke Maluku Utara, Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial yang Humanis

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026.

Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mendorong implementasi pidana kerja sosial sebagai wajah baru penegakan hukum di Indonesia.

Kedatangan Jampidum disambut langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama para bupati/wali kota serta jajaran kepala kejaksaan negeri se-Maluku Utara.

Dalam agenda tersebut, Kejati Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara dengan pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan berlangsung di Aula Falalamo, Kejati Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, harap momentum ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Ini demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sufari menegaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.

“Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemenjaraan,” tegasnya.

Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai fondasi utama hukum pidana nasional. Karena itu, penerapannya memerlukan kehati-hatian serta koordinasi yang solid antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam menentukan bentuk dan mekanisme sanksi sosial yang tepat.

“Dengan kolaborasi tersebut, Maluku Utara diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

9 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

9 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

9 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

1 hari ago