Ilustrasi Gugatan Perkara. Foto: Isitmewa
Jolls Dino, Kepala Desa Sabatai Baru, Pulau Morotai, Maluku Utara, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Ia dijatuhi hukuman bui usai terbukti terlibat dalam kasus praktik politik uang di Pilkada Pulau Morotai 2024.
Jollsdino resmi ditahan di Lapas Tobelo setelah melalui proses persidangan yang memutuskan dia bersalah atas tindak pidana politik uang, Jumat, 29 Desember 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, Jolls dikenakan pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur larangan praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada.
Plh Kajari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, mengungkapkan bahwa dakwaan alternatif kedua terhadap Jolls Dino telah terbukti sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tobelo.
“Jollsdino terbukti melakukan politik uang untuk kepentingan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Pulau Morotai 2024,” kata Kurniawan.
“Sebagai akibatnya, dia dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000, dengan ancaman pidana kurungan selama 1 bulan. Potongan masa penahanan dan tetap ditahan,” sambungnya.
Penulis: Aswan Kharie
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…