Deklarasi KAKPA Halmahera Utara. Foto: Istimewa
Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, membentuk Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKPA).
Koalisi tersebut dideklarasikan pada Jumat, 18 September 2026, sebagai wadah bersama untuk mendorong pencegahan kekerasan, pendampingan korban, edukasi publik, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Halmahera Utara.
Pembentukan KAKPA bermula dari pertemuan dan diskusi sejumlah elemen masyarakat pada 8 September 2026 di kawasan Tugu Air Nusantara, Tobelo. Dari forum tersebut, muncul kesepakatan untuk membangun gerakan bersama yang tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga pencegahan kekerasan dari lingkungan sosial.
Koordinator KAKPA, Jarot D. Ismoyo, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.
“Perjuangan koalisi tidak semata-mata berada pada ranah hukum, tetapi juga merupakan gerakan sosial,” kata Jarot.
Menurut dia, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendamping, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Karena itu, KAKPA akan mendorong perubahan budaya di tengah masyarakat, memperkuat peran keluarga, sekaligus membangun lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
Selain pencegahan, koalisi juga memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para pendamping dan pemerhati yang tergabung dalam KAKPA mencatat masih terdapat perkara yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam proses penanganannya.
Pengalaman korban dalam menghadapi proses tersebut juga menjadi perhatian. KAKPA menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis agar korban tidak kembali mengalami tekanan ketika berhadapan dengan proses penanganan perkara.
Masukan tersebut menjadi bagian dari agenda advokasi KAKPA untuk mendorong pelayanan dan penanganan perkara yang lebih berorientasi pada perlindungan serta pemulihan korban.
Ke depan, KAKPA akan menjalankan sejumlah agenda, di antaranya advokasi dan pendampingan perkara, edukasi masyarakat, penguatan kapasitas pendamping, serta membangun sinergi dengan lembaga negara dan pemerintah daerah.
Koalisi juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam upaya pencegahan, penanganan kekerasan, penegakan hukum, dan pemulihan korban.
Hingga 17 September 2026, KAKPA menyatakan telah mendapat dukungan dari LBH Rakyat Halut, LBH Hirono, LBH Marimoi, PPA Cluster Tobelo, YP3I, advokat, akademisi, DAURMALA, DPD Srikandi Pemuda Pancasila Halmahera Utara, serta sejumlah pemerhati perlindungan perempuan dan anak.
Melalui pembentukan koalisi ini, KAKPA mengajak berbagai elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
Gerakan tersebut sekaligus mendorong masyarakat agar tidak membiarkan kekerasan berlangsung dalam diam, melainkan bersama-sama membangun ruang yang memungkinkan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.
Pemerintah Kecamatan Ternate Tengah bersama PERUMDA Air Minum Ake Gaale dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 1020 botol Minuman Beralkohol (Mihol) di lima…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana akan melantik 104 Aparatur Negeri Sipil (ASN)…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna Kesepahaman Rancangan…
Di tengah kondisi perusahaan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tetap…
Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha menjadi semakin penting untuk memastikan pendidikan pertambangan…