Protes warga Kawasi yang tergabung dalam koalisi sipil terhadap pemutaran film dokumenter. Foto: Istimewa
Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara (Malut) di lingkungan Falajawa Dua, Bastiong Karance, Kota Ternate, Senin, 14 Juli 2025, didatangi sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK).
Walhi menduga kuat aksi itu dilakukan buntut dari protes mereka terhadap pemutaran film dokumenter tentang aktivitas tambang di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Sebelumnya, Walhi Maluku Utara bersama perwakilan dari warga Kawasi memprotes pemutaran film dokumenter berjudul Ngomi O Obi yang diproduksi oleh TV Tempo dan PT Harita di Studio 6 XXI Jatiland Mall Ternate.
“Pada malam harinya, sekitar pukul 23.45, lima OTK mendatangi Kantor Walhi Maluku Utara, mereka menannyakan tujuan dari aksi protes yang digelar sebelumnya,” kata Mubalik Tomagola, Manajer Advokasi Walhi Malut dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli 2025.
Mubalik menuturkan, kedatangan para OTK ini sudah di luar jam kantor, bahkan hampir tengah malam, sehingga pihaknya meminta mereka untuk pergi dan kembali saat jam kantor.
Perdebatan pun terjadi antara OTK yang bertamu dengan tuan rumah Walhi Maluku Utara. “Pihak OTK bicara soal adab dan etika menerima tamu, tapi mereka sendiri yang katanya hanya datang bertamu justru di luar jam kantor dan hampir lewat tengah malam,” ucap dia.
Menurut ia, kehadiran OTK ke kantor mereka tentu saja bertujuan untuk mengintimidasi dan memberikan tekanan pasca aksi protes yang digelar. Ia juga menilai hal itu sebagai upaya meredam aksi protes serupa di acara pemutaran film Ngomi O Obi di Gedung Rektorat Universitas Khairun (Unkhair) keesokan harinya.
Ia bilang, aksi protes ini berangkat dari muatan kampanye dalam film dokumenter tersebut yang tidak menyajikan fakta penghancuran tata sistem sosial-ekologis yang terjadi di Kawasi hari ini.
Film dokumenter itu tidak lebih sebagai alat propaganda “kebaikan” korporat cum oligark yang dibungkus dengan mitos-mitos seputar kemajuan dan pembangunan.
“Padahal kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Pihak perusahaan secara leluasa menggusur hutan dan lahan perkebunan warga serta diduga kuat mencemari wilayah udara dan laut,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut, PT Harita yang beroperasi di bawah panji PSN ini bahkan mendapatkan hak untuk merelokasi kampung tua di Kawasi ke kawasan Eco village yang didesain modern dengan fasilitas kebutuhan dasar seperti air dan listrik.
“Meski demikian, masih banyak warga Kawasi yang menolak direlokasi dan memilih bertahan hidup di kampung mereka di tengah kemendesakan krisis ekologis,” tuturnya.
—-
Redaksi telah mengedit kembali beberapa kata karena belum terkonfirkasi pihak terkait. Sebab itu, redaksi memohon maaf kepada pembaca publik.
Bandan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengusulkan pembatalan kelulusan 6 tenaga Pegawai Pemerintah…
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menggelar sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bertajuk…
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat puluhan pelanggaran lalu lintas selama dua…
Tim SAR secara resmi menutup operasi pencarian terhadap dua anak buah kapal (ABK) KM Cahaya…
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate pada sektor retribusi daerah di akhir kuartal kedua…
Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib "A man can do all things if he will."— Leon…