News

BKD Haltim Usul Pembatalan Kelulusan 6 PPPK Setelah Terima Laporan Tak Aktif Bekerja

Bandan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengusulkan pembatalan kelulusan 6 tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Haltim yang lulus seleksi PPPK beberapa waktu lalu ke BKN.

Usulan pembatalan ke 6 tenaga PPPK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan(komplain) sejumlah pihak atas hasil kelulusan pada seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024. Adapun 6 tenaga PPPK yang diproses pembatalannya terdiri dari 5 tenaga kesehatan yang berlokasi di Puskes Labi Labi sebanyak 1 orang, Puskesmas Maba (Buli) sebanyak 2 orang, 1 orang di puskesmas Kota Maba dan 1 orang di Puskesmas Maba Selatan, sedangkan 1 orang lainnya merupakan tenaga teknis.

Kepala Bidang Kepegawaian BKD Haltim, Ryan Iskandar Sehe, kepada wartawan mengatakan bahwa ada sejumlah keberatan yang disampaikan pasca pengumuman kelulusan PPPK tahap II sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan meminta data pendukung untuk diproses lebih lanjut.

“Mayoritas keberatan yang disampaikan itu berkaitan dengan ketidak aktifkan mereka selama ini, sehingga dengan komplain itu kami melakukan tindak lanjut dengan meminta data pendukung serta mengonfirmasi kebenaran ke pimpinan mereka,” jelas Ryan saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025, di ruang kerjanya.

Dalam hal pemberkasan, sambung ia, BKD Haltim mengacu pada dokumen pendukung yang menerangkan bahwa orang tersebut benar aktif melaksanakan tugas dilapangan yakni SK Honor dan Surat keterangan dari pimpinan.

“Sehingga dalam pemberkasan PPPK kalau berkaitan dengan SK kita bisa punya data sanding, tetapi untuk surat keterangan yang tidak bisa kita pastikan apakah benar yang bersangkutan melaksanakan tugas atau tidak, makanya ketika ada komplain kita konfirmasi langsung kapus atau kepala OPD yang bersangkutan serta meminta data data pendukung berupa absensi dan lain sebagainnya dan ketika kita konfirmasi terbukti mereka tidak aktif menjalankan tugas sehingga kita proses untuk pembatalan,” terangnya.

Ryan juga menambahkan, meski saat ini proses pembatalan telah diproses ke Badan Kepegawaian Negara namun hasilnya belum dikeluarkan.
“Kita sudah tindaklanjuti ke BKN dan sudah di-ACC sehingga kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” tambah Rian.

Rian juga berharap agar hasil PPPK tahap II yang telah diumumkan sudah tidak lagi bermasalah dan para PPPK yang telah dinyatakan lulus benar-benar memenuhi syarat untuk di keluarkan SK nya.

“Semoga sudah tidak ada komplain lagi selain 6 orang ini, kalaupun ada kewajiban kita tetap proses, tetapi muda mudahan sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

redaksi

Recent Posts

Pemda Sebut Penjualan Captikus di Morotai Ilegal, Sanksi Justru Belum Jelas

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…

7 jam ago

Hadapi Persis, Malut United Bawa Tekad Kembali ke Jalur Kemenangan

Pelatih kepala Malut United, Hendri Susilo, menegaskan timnya dalam kondisi percaya diri jelang menghadapi Persis…

19 jam ago

Bendahara Desa di Morotai Diduga Hilangkan Dana Puluhan Juta

Yoder Kanal, Bendahara Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, diduga menghilangkan dana…

20 jam ago

Aniaya Warga, Anggota Geng Naga Hitam di Tobelo Diringkus Saat Pesta Miras

Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara membackup Polsek Tobelo Selatan meringkus seorang pemuda yang…

21 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kapolsek Wasile Selatan

Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Wasile…

1 hari ago

Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Pemilik 217 Saset Ganja di Ternate

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP (18) yang diduga…

2 hari ago