News

Kasat Reskrim Morotai Pastikan Penanganan Kasus Minyakita Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita yang tenngah disidangkan di pengadilan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul adanya laporan dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi yang dilayangkan pihak tersangka ke Polda Maluku Utara.

“Kami dari Reskrim tentunya sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan SOP yang ada. Kemudian tidak ada tindakan diskriminasi dan hal-hal yang lain,” ujar Yakub, saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ia bilang, berkas perkara yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Dan juga itu berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa, itu berarti sudah lengkap dan jaksa sudah terima dan sekarang sudah disidang di pengadilan,” katanya.

Menurutnya, apabila penyidikan dianggap tidak profesional, maka perkara tersebut tidak mungkin diterima oleh pihak kejaksaan hingga masuk ke tahap persidangan.

“Seandainya kalau memang kita dianggap tidak profesional maka tidak mungkin berkas itu diterima sama jaksa dan saat ini telah bersidang,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menyinggung langkah praperadilan yang dinilai dapat ditempuh oleh pihak tersangka apabila merasa keberatan terhadap proses penyidikan maupun penetapan status tersangka.

“Kenapa kemarin pada saat tahap penyidikan dan tahap penetapan tersangka mereka tidak melakukan praperadilan untuk menguji apakah kita tidak profesional atau tidak,” katanya.

Terkait tuduhan rekayasa BAP, ia membantah adanya manipulasi dalam proses pemeriksaan saksi.

“Kita tidak ada merekayasa BAP, dan BAP itu betul ditandatangani sama saksi. Mereka buat laporan di Polda ya kita jawab di Polda,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui setiap pihak memiliki hak untuk melaporkan suatu persoalan. Namun kata dia, seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Memang semuanya bisa dipersangkakan, tapi itu terbukti atau tidak,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pengurangan takaran Minyakita tersebut.

“Jadi saya tegaskan tidak ada kita melakukan tindakan yang tidak profesional,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Dua Kali Mangkir, Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Jaksa di Jakarta

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus,…

2 jam ago

Malut United Bersama SL Benfica Akan Umumkan Akademi Usia Dini di Laga Kontra Persita

Setelah menghadirkan klub sepak bola pada 28 Mei 2023 yang kini berkompetisi di strata tertinggi…

4 jam ago

Aparat Bubarkan Lagi Nobar Pesta Babi di Kampus Unkhair Ternate, Ini Kronologinya

Kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang digelar mahasiswa di Gedung UKM Universitas…

6 jam ago

Cabor Tinju Jadi Andalan Wakil Ternate di Porprov Malut 2026

Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…

21 jam ago

Dugaan Penipuan Penjualan Rumah di Ternate Dilaporkan ke Polda Malut

Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…

22 jam ago

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

1 hari ago