News

Kasat Reskrim Morotai Pastikan Penanganan Kasus Minyakita Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita yang tenngah disidangkan di pengadilan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul adanya laporan dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi yang dilayangkan pihak tersangka ke Polda Maluku Utara.

“Kami dari Reskrim tentunya sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan SOP yang ada. Kemudian tidak ada tindakan diskriminasi dan hal-hal yang lain,” ujar Yakub, saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ia bilang, berkas perkara yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Dan juga itu berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa, itu berarti sudah lengkap dan jaksa sudah terima dan sekarang sudah disidang di pengadilan,” katanya.

Menurutnya, apabila penyidikan dianggap tidak profesional, maka perkara tersebut tidak mungkin diterima oleh pihak kejaksaan hingga masuk ke tahap persidangan.

“Seandainya kalau memang kita dianggap tidak profesional maka tidak mungkin berkas itu diterima sama jaksa dan saat ini telah bersidang,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menyinggung langkah praperadilan yang dinilai dapat ditempuh oleh pihak tersangka apabila merasa keberatan terhadap proses penyidikan maupun penetapan status tersangka.

“Kenapa kemarin pada saat tahap penyidikan dan tahap penetapan tersangka mereka tidak melakukan praperadilan untuk menguji apakah kita tidak profesional atau tidak,” katanya.

Terkait tuduhan rekayasa BAP, ia membantah adanya manipulasi dalam proses pemeriksaan saksi.

“Kita tidak ada merekayasa BAP, dan BAP itu betul ditandatangani sama saksi. Mereka buat laporan di Polda ya kita jawab di Polda,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui setiap pihak memiliki hak untuk melaporkan suatu persoalan. Namun kata dia, seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Memang semuanya bisa dipersangkakan, tapi itu terbukti atau tidak,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pengurangan takaran Minyakita tersebut.

“Jadi saya tegaskan tidak ada kita melakukan tindakan yang tidak profesional,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

4 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

8 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

17 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

17 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

19 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

20 jam ago