News

Kasat Reskrim Morotai Pastikan Penanganan Kasus Minyakita Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita yang tenngah disidangkan di pengadilan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul adanya laporan dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi yang dilayangkan pihak tersangka ke Polda Maluku Utara.

“Kami dari Reskrim tentunya sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan SOP yang ada. Kemudian tidak ada tindakan diskriminasi dan hal-hal yang lain,” ujar Yakub, saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ia bilang, berkas perkara yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Dan juga itu berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa, itu berarti sudah lengkap dan jaksa sudah terima dan sekarang sudah disidang di pengadilan,” katanya.

Menurutnya, apabila penyidikan dianggap tidak profesional, maka perkara tersebut tidak mungkin diterima oleh pihak kejaksaan hingga masuk ke tahap persidangan.

“Seandainya kalau memang kita dianggap tidak profesional maka tidak mungkin berkas itu diterima sama jaksa dan saat ini telah bersidang,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menyinggung langkah praperadilan yang dinilai dapat ditempuh oleh pihak tersangka apabila merasa keberatan terhadap proses penyidikan maupun penetapan status tersangka.

“Kenapa kemarin pada saat tahap penyidikan dan tahap penetapan tersangka mereka tidak melakukan praperadilan untuk menguji apakah kita tidak profesional atau tidak,” katanya.

Terkait tuduhan rekayasa BAP, ia membantah adanya manipulasi dalam proses pemeriksaan saksi.

“Kita tidak ada merekayasa BAP, dan BAP itu betul ditandatangani sama saksi. Mereka buat laporan di Polda ya kita jawab di Polda,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui setiap pihak memiliki hak untuk melaporkan suatu persoalan. Namun kata dia, seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Memang semuanya bisa dipersangkakan, tapi itu terbukti atau tidak,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pengurangan takaran Minyakita tersebut.

“Jadi saya tegaskan tidak ada kita melakukan tindakan yang tidak profesional,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

11 jam ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

2 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

2 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

2 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

2 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

3 hari ago