News

Kasat Reskrim Morotai Pastikan Penanganan Kasus Minyakita Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita yang tenngah disidangkan di pengadilan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul adanya laporan dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi yang dilayangkan pihak tersangka ke Polda Maluku Utara.

“Kami dari Reskrim tentunya sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan SOP yang ada. Kemudian tidak ada tindakan diskriminasi dan hal-hal yang lain,” ujar Yakub, saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ia bilang, berkas perkara yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Dan juga itu berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa, itu berarti sudah lengkap dan jaksa sudah terima dan sekarang sudah disidang di pengadilan,” katanya.

Menurutnya, apabila penyidikan dianggap tidak profesional, maka perkara tersebut tidak mungkin diterima oleh pihak kejaksaan hingga masuk ke tahap persidangan.

“Seandainya kalau memang kita dianggap tidak profesional maka tidak mungkin berkas itu diterima sama jaksa dan saat ini telah bersidang,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menyinggung langkah praperadilan yang dinilai dapat ditempuh oleh pihak tersangka apabila merasa keberatan terhadap proses penyidikan maupun penetapan status tersangka.

“Kenapa kemarin pada saat tahap penyidikan dan tahap penetapan tersangka mereka tidak melakukan praperadilan untuk menguji apakah kita tidak profesional atau tidak,” katanya.

Terkait tuduhan rekayasa BAP, ia membantah adanya manipulasi dalam proses pemeriksaan saksi.

“Kita tidak ada merekayasa BAP, dan BAP itu betul ditandatangani sama saksi. Mereka buat laporan di Polda ya kita jawab di Polda,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui setiap pihak memiliki hak untuk melaporkan suatu persoalan. Namun kata dia, seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Memang semuanya bisa dipersangkakan, tapi itu terbukti atau tidak,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pengurangan takaran Minyakita tersebut.

“Jadi saya tegaskan tidak ada kita melakukan tindakan yang tidak profesional,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Warga RT 9 Moya, Ternate, Bebas dari Krisis Air Bersih Setelah 20 Tahun

Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…

46 menit ago

Sejumlah Galian C Taliabu Masuk Pemetaan, Lokasi Berisiko Tinggi Bisa Dihentikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…

3 jam ago

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

11 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

1 hari ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

1 hari ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

1 hari ago