Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA) senilai Rp35 miliar.
Lima tersangka yang merupakan mantan manajemen PT ARA ini berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, kelima tersangka tengah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap pemilik PT ARA yang baru.
“Masih ada gugatan perdata. Kasus pidana menunggu hasil perkara perdata,” ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Sosilo, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Edy menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pemilik lama perusahaan dan gugatan yang diajukan ke PTUN ditujukan kepada pemilik baru PT ARA.
“Iya, karena mereka adalah pemilik PT ARA yang lama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya para tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena tidak menerima status mereka sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak lantaran kelimanya masih berstatus DPO pada saat itu.
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…
Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…
Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…
Oleh: Hendra Kasim BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…