Categories: News

Keberatan Penetapan Tersangka Iswan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Halut

Kuasa hukum Iswan Ma’aruf alias IM mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo terhadap Kepolisian Resor Halmahera Utara, yang ditujukan kepada Kapolres Halut melalui Kasat Reskrim dan Kapolsek Malifut.

Praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Iswan, yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

Dalam konferensi pers yang digelar usai sidang praperadilan pada Rabu, 14 Mei 2025, penasihat hukum IM, Iskandar Yoisangadji, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat dan terkesan tidak melalui tahapan penyelidikan yang mendalam.

“Sejak pemanggilan pertama, status klien kami masih sebagai pihak yang dimintai klarifikasi. Namun pada pemanggilan kedua dan ketiga, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami, ini merupakan proses yang terlalu cepat dan patut diuji secara hukum melalui praperadilan,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini menjadi dasar utama diajukannya praperadilan tersebut.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Kami menilai hal ini belum terpenuhi. Maka kami ajukan praperadilan agar tindakan penyidik dapat diuji, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.

Iskandar juga membeberkan bahwa kliennya sebelumnya dilaporkan oleh pihak NHM ke Polsek Malifut dengan berbagai tuduhan, mulai dari penipuan, pemalsuan dokumen, hingga pengancaman. Namun dalam proses penetapan tersangka, hanya tuduhan penipuan yang digunakan sebagai dasar, berdasarkan Pasal 378 KUHP.

“Kami mempertanyakan, di mana letak penipuan yang dilakukan klien kami? Ia adalah ketua serikat pekerja dan menjalankan tugasnya sesuai aspirasi karyawan. Tuduhan penipuan tersebut harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Diketahui, Iswan Ma’aruf telah ditahan sejak 28 April 2025 oleh penyidik Polsek Malifut dan saat ini dititipkan di Polres Halmahera Utara.

“Kami berharap proses praperadilan ini menjadi ruang untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. Kami siap menghadapi siapa pun demi membela hak-hak klien kami dan juga keadilan bagi para pekerja. Kami juga berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” tutup Iskandar.

cermat

Recent Posts

Pemprov hingga DPRD Malut Dukung Rencana PT Smart Masindo Bangun SMA di Pulau Gebe

Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…

7 jam ago

Hendri Susilo Ungkap Alasan Malut United Gagal Menang saat Jumpa Bali United

Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…

8 jam ago

Malut United Gagal Petik Tiga Poin di Kandang saat Imbang Lawan Bali United

Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…

17 jam ago

Jelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Berikan Kepastian Hukum atas Tanah

Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…

1 hari ago

Penyidikan Kasus Oknum Anggota DPRD Halmahera Ditunda, Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…

1 hari ago

66 Anggota Paskibraka Kota Ternate Dikukuhkan

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…

1 hari ago