News

Kejari Sula Dalami Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Pohea

Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat.

Dugaan kasus tersebut pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kejari Kepulauan Sula, hingga kini mendalami dan berfokus pada pemanggilan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Langkah yang diambil penyidik Kejari Sula, kata dia, guna memastikan dengan penyesuaian sebelum dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Perkara dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea dilakukan untuk memperoleh data yang benar-benar akurat sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Terfokus pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal kepada cermat, Jum’at 3 Juli 2026.

Penanganan perkara tersebut, menurut Faujan, Inspektorat yang saat ini sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh pihak terkait. Bahkan, dugaan tersebut melibatkan beberapa instansi pemerintah.

Ia bilang, dalam proses tersebut Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepulauan Sula saat ini memberikan pendampingan dan mewakili Inspektorat dalam menghadapi gugatan yang sedang berproses di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Saat ini Datun Kejari Sula mendampingi pihak Inspektorat yang sedang fokus menghadapi gugatan di PTUN. Kondisi ini memang ada sedikit memengaruhi tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

Faujan menegaskan, gugatan di PTUN tidak menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea. Dan saat Kejaksaan gencar melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti sambil menunggu proses gugatan selesai.

Proses penanganan perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi, meskipun ada gugatan, pemeriksaan akan tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

KPU Sula Tetapkan 72.759 Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Cek DPT Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan sebanyak 72.759 pemilih dalam Rapat Pleno…

15 jam ago

Peresmian RSUD Sanana Terkendala Izin Operasional dan Penjaringan Listrik

Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan belum bisa…

15 jam ago

Rapat dengan KemenPU dan Kemenhub: Graal Minta Atensi Isu di Maluku Utara

“Fasilitas infrastruktur dan transportasi adalah aspek krusial bagi masyarakat untuk mengembangkan kualitas hidup. Tanpanya, masyarakat…

1 hari ago

Ke mana Perginya Sampah Domestik IWIP Setiap Hari?

Pengelolaan sampah domestik di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi tantangan yang semakin…

1 hari ago

Polda Malut Umumkan Wakil Seleksi Akpol ke Tingkat Pusat, Pastikan Proses Transparan

Polda Maluku Utara menetapkan lima putra-putri terbaik daerah itu lolos seleksi penerimaan calon taruna dan…

1 hari ago

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

RSUD Tobelo terus meningkatkan layanan kesehatan spesialistik dengan menghadirkan layanan jantung anak yang semakin lengkap.…

1 hari ago