News

Kejari Sula Dalami Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Pohea

Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat.

Dugaan kasus tersebut pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kejari Kepulauan Sula, hingga kini mendalami dan berfokus pada pemanggilan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Langkah yang diambil penyidik Kejari Sula, kata dia, guna memastikan dengan penyesuaian sebelum dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Perkara dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea dilakukan untuk memperoleh data yang benar-benar akurat sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Terfokus pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal kepada cermat, Jum’at 3 Juli 2026.

Penanganan perkara tersebut, menurut Faujan, Inspektorat yang saat ini sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh pihak terkait. Bahkan, dugaan tersebut melibatkan beberapa instansi pemerintah.

Ia bilang, dalam proses tersebut Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepulauan Sula saat ini memberikan pendampingan dan mewakili Inspektorat dalam menghadapi gugatan yang sedang berproses di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Saat ini Datun Kejari Sula mendampingi pihak Inspektorat yang sedang fokus menghadapi gugatan di PTUN. Kondisi ini memang ada sedikit memengaruhi tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

Faujan menegaskan, gugatan di PTUN tidak menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea. Dan saat Kejaksaan gencar melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti sambil menunggu proses gugatan selesai.

Proses penanganan perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi, meskipun ada gugatan, pemeriksaan akan tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Pimpin Apel, Bupati Taliabu Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Tidak Disiplin

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada…

3 jam ago

Pelayaran Archipelago Guraici

Pukul 09.42 WIT. Kapal kayu di Pelabuhan Bastiong Ternate belum juga berlayar menuju Kepulauan Guraici.…

3 jam ago

Nikelnya Mendunia, Jalannya Masih Bertanya

Oleh: Risval Tri Budiyanto,ST.MT* Ada sebuah pemandangan yang mungkin sudah terlalu biasa bagi kita. Di…

3 jam ago

Rayakan HUT RI ke-81, NHM Perkuat Sinergi Manajemen, Pekerja, dan Masyarakat Adat

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

4 jam ago

Besok 18 Agustus Gaji P3K Morotai Cair!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

5 jam ago

ASN Merokok di Tengah Upacara HUT RI, Bupati Taliabu Beri Teguran

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menyoroti sikap sejumlah aparatur sipil negara…

5 jam ago