News

Kejari Sula Dalami Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Pohea

Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat.

Dugaan kasus tersebut pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kejari Kepulauan Sula, hingga kini mendalami dan berfokus pada pemanggilan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Langkah yang diambil penyidik Kejari Sula, kata dia, guna memastikan dengan penyesuaian sebelum dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Perkara dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea dilakukan untuk memperoleh data yang benar-benar akurat sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Terfokus pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal kepada cermat, Jum’at 3 Juli 2026.

Penanganan perkara tersebut, menurut Faujan, Inspektorat yang saat ini sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh pihak terkait. Bahkan, dugaan tersebut melibatkan beberapa instansi pemerintah.

Ia bilang, dalam proses tersebut Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepulauan Sula saat ini memberikan pendampingan dan mewakili Inspektorat dalam menghadapi gugatan yang sedang berproses di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Saat ini Datun Kejari Sula mendampingi pihak Inspektorat yang sedang fokus menghadapi gugatan di PTUN. Kondisi ini memang ada sedikit memengaruhi tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

Faujan menegaskan, gugatan di PTUN tidak menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea. Dan saat Kejaksaan gencar melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti sambil menunggu proses gugatan selesai.

Proses penanganan perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi, meskipun ada gugatan, pemeriksaan akan tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Dr. Hasbullah dari UNKHAIR Bawa Riset Fuli Pala pada Kuliah Tamu di UNSRAT

Dosen Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (THP) UNKHAIR sekaligus Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia…

7 jam ago

Anggaran Pilkades Serentak di Taliabu Bertambah Ratusan Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menambahkan alokasi anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)…

9 jam ago

Kodam Pattimura Terima 75 Senjata Api Ilegal dari Warga Maluku Utara

Kodam XV/Pattimura menerima penyerahan sukarela 75 senjata api, 1.069 butir amunisi, dan satu butir granat…

9 jam ago

NHM Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah…

9 jam ago

NHM Serahkan Delapan Tangki Air untuk Penanganan Karhutla di Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyerahkan bantuan delapan unit intermediate bulk container (IBC tank) kepada…

10 jam ago

Ada 1.692 Anak Tidak Sekolah di Pulau Taliabu

Pemerintah mencatat, terdapat sebanyak 1.692 Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pulau Taliabu, Maluku Utara setelah…

1 hari ago