News

Kejari Ternate Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).

Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.

3 orang yang telah menyandang status tersangka ini semuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan itu, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000, belanja makanan, minuman, dan operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Saat ini hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945

Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejari Ternate, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian negara, hasilnya kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.

“itu terdiri dari uang makan minum dan honor. Dari anggaran sekian miliar itu, kerugian negara 700 juta,” jelas Aan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Aan menambahkan, penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara, dan hari ini langsung ditahan di Rutan dan LPP selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan dengan alasan karena takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Bupati Morotai Keluarkan Edaran Pengendalian Tambang Galian C dan Pasir Pantai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian kegiatan galian…

13 jam ago

Malut United Incar Tiga Poin di Laga Kandang Terakhir Musim Ini

“Kami akan berusaha menampilkan permainan terbaik dan menutup pertandingan kandang terakhir musim ini dengan raihan…

14 jam ago

Kerja Sama 5 Tahun dengan Benfica, Malut United Bangun Akademi Sepak Bola Berkelas Dunia

Direktur Utama PT Malut Maju Sejahtera (PT MMS), Dirk Soplanit, menegaskan keseriusan Malut United FC…

15 jam ago

Soal Kasus Judol, Hasbi Yusuf Minta Pejabat Jaga Etika dan Perilaku

Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan pejabat di Morotai…

1 hari ago

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

2 hari ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

2 hari ago