News

Kejari Ternate Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).

Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.

3 orang yang telah menyandang status tersangka ini semuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan itu, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000, belanja makanan, minuman, dan operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Saat ini hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945

Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejari Ternate, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian negara, hasilnya kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.

“itu terdiri dari uang makan minum dan honor. Dari anggaran sekian miliar itu, kerugian negara 700 juta,” jelas Aan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Aan menambahkan, penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara, dan hari ini langsung ditahan di Rutan dan LPP selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan dengan alasan karena takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

16 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

17 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

1 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

1 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago