News

Kejati Malut Didesak Evaluasi Kejari Sula dan Tuntaskan Kasus BTT

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Masyarakat Sula (FMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin, 20 Oktober 2025.

Mereka mendesak Kejati untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.

Koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora, menilai Kejari Kepulauan Sula lamban dalam menangani kasus tersebut, meski sejumlah fakta persidangan telah mengungkap banyak nama yang diduga terlibat.

“Kasus ini sudah lama bergulir dan telah terang siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Kami menduga ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” tegas Rinaldi dalam orasinya.

Menurut Rinaldi, sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril. Namun, dalam proses persidangan muncul sejumlah nama lain yang disebut turut terlibat.

“Nama-nama seperti Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, hingga Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus disebut dalam persidangan. Bahkan, terungkap adanya dugaan aliran dana suap sebesar Rp 200 juta dari Puang kepada oknum jaksa di Sula,” lanjutnya.

FMS menilai Kejari Kepulauan Sula tidak serius dalam menuntaskan perkara ini. Mereka mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengambil alih penanganan kasus dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena ada pihak yang berkepentingan dilindungi,” pungkas Rinaldi.

Dalam aksi tersebut, FMS menyampaikan enam tuntutan utama sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
  2. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.
  3. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.
  4. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.
  5. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Bupati Fifian Adeningsi Mus sebagai tersangka.
  6. Mendesak Pengadilan Negeri Ternate segera memutuskan nilai kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam kasus BTT Sula.
cermat

Recent Posts

Investasi Rp357 Triliun untuk Kebijakan Tata Ruang, Kini Jadi Penggerak Ekonomi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan tata ruang…

2 jam ago

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

21 jam ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

22 jam ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

24 jam ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

1 hari ago

Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Tanggap Darurat B3

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

1 hari ago