News

Kejati Malut Tunda Proses Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Calon Kepala Daerah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mempertegas menunda proses penanganan kasus yang melibatkan Calon Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi itu, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan yang diduga melibatkan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota, ditunda.

Hal ini dilakukan setelah Jaksa Agung Burhanuddin menerbitkan Instruksi
Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengungkapkan, penundaan kasus ini berlaku mulai di Kejati hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran.

“Terkait kasus-kasus yang ada melibatkan pasangan pasangan calon untuk sementara waktu kita tunda proses pelaksanaannya. Prosesnya untuk menjaga sisi keamanan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serempak,” ucap Richard, Senin, 21 Oktober 2024.

Richard menambahkan, ini dilakukan karena yang dikhawatirkan justru yang pihaknya lakukan penanganan malah memuat keadaan menjadi tidak kondusif.

“Jadi untuk sementara kita pending sampai proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah selesai jika punya kaitan dengan calon-calon kepala daerah,” akuinya.

Richard menegaskan, setelah selesai tahapan Pilkada pihaknya kembali melanjutkan penanganan kasus yang ada kaitannya dengan pasangan calon kepala daerah.

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

8 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

17 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

1 hari ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

2 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

2 hari ago