Categories: Advetorial

Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perbaiki Sistem Layanan Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi di bidang pertanahan melalui Sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat membuka sosialisasi pada Rabu, 17 Desember 2025, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyoroti pentingnya peranan KPK untuk mendeteksi celah di sistem pelayanan pertanahan yang sedang dalam proses transformasi.

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, lalu memberikan perbaikan agar ke depan lebih lincah, benar, dan patuh pada aturan. Karena itu, kerja sama dengan KPK ini kami respons dengan sangat baik dan mohon Bapak/Ibu sekalian manfaatkan forum ini supaya berkualitas. Mumpung KPK membuka diri,” jelas Menteri Nusron kepada jajarannya yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sosialisasi yang mengusung tema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” ini, melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. Di momen ini, Menteri Nusron menjelaskan, setidaknya ada dua persoalan utama yang biasa terjadi dalam pelayanan publik, yakni waktu pelayanan yang lama dan adanya biaya di luar ketentuan. Dua hal itu yang perlu direduksi secara signifikan karena masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan bersih.

“Oleh karena itu, kita harus melakukan transformasi. Transformasi pelayanan yang dilakukan dapat melalui perubahan sistem dan proses bisnis yang lebih sederhana dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan (compliance),” tegas Menteri Nusron.

Sehubungan dengan langkah transformasi yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan akan tanggung jawab institusi pemerintahan selaku pelayan publik. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat harus dengan kualitas terbaik.

“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Karena itu, setiap tugas harus dijalankan dengan benar, penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, tetapi juga kepada lembaga, negara, dan terutama kepada Tuhan,” ucap Johanis Tanak.

Pada kesempatan ini, usai materi sosialisasi disampaikan dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab untuk pembahasan lebih lanjut yang dipandu oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Bahasan yang dikemukakan salah satunya terkait tantangan pelayanan publik, yang kemudian langsung mendapat masukan dari KPK guna memperbaiki sistem pelayanan pertanahan.

redaksi

Recent Posts

Dua WNA Singapura Korban Erupsi Dukono Ditemukan, Evakuasi Masih Berlangsung

Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua korban meninggal dunia dalam operasi pencarian hari ketiga pasca…

2 jam ago

Sosiologi di Era Digital: Menjaga Jati Diri dan Kedamaian Maluku Utara

Oleh: Sonia Kemhay   ERA digital hadir hingga ke wilayah kepulauan, termasuk Maluku Utara—daerah yang…

3 jam ago

Pemkot Ternate Siapkan Pemindahan Makam Burhan Abdurrahman

Pemerintah Kota Ternate memastikan kesiapan terhadap pemindahan makam Eks Wali Kota Ternate dua periode, Burhan…

10 jam ago

Drone Polisi Deteksi Keberadaan Korban Meninggal Erupsi Dukono

Satu korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Dukono berhasil ditemukan berkat bantuan drone thermal milik…

23 jam ago

Akademisi Kritik Sikap TNI Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi di Ternate

Pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI yang dipimpin langsung Komandan Kodim (Dandim)…

1 hari ago

Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan Meninggal

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan salah satu korban erupsi Gunung Dukono di area yang berdekatan…

1 hari ago