News

Kepala Desa Terpilih di Halmahera Barat Akan Ambil Upaya Hukum Luar Biasa

Bahraen Habib melalui kuasa hukum Fahruddin Maloko dan Rekan akan mengambil langkah luar biasa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Putusan dalam masalah sengketa pemilihan Kepala Desa Gamsungi, Halmahera Barat itu, Bahraen sebagai tergugat II intervensi.

Putusan Nomor Tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon ini tercatat dalam Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 35/B/2023/PT.TUN.MDO.

“Atas putusan Pengadilan TUN Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado, kami dari kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan tersebut,” kata Fahruddin. Minggu, 8 Oktober 2023.

Fahruddin menjelaskan, upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali ini adalah hak setiap pihak dalam berperkara untuk menempuh upaya hukum.

Ia menyebut, perkara sengketa pemilihan kepala desa pada peradilan TUN dibatasi pada tingkat Banding atau pada Pengadilan Tinggi. Tapi tidak menutup kemungkinan upaya hukum luar biasa, para pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan.

“Klien kami sebagai kepala desa terpilih di Desa Gamsungi, berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Barat yang mengangkatnya. Kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon. Tentu ini mempunyai kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali,” jelasnya.

Fahruddin menyebut, upaya peninjauan kembali ini terkait dengan sejumlah penerapan norma yang ada dalam putusan pengadilan tata usaha negara Ambon dan Pengadilan Tinggi tata Usaha negara Manado. Di mana, menurutnya, penerapan norma dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim ada hal-hal yang belum tepat, sehingga perlu untuk ditinjau kembali oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung melalui upaya hukum peninjauan kembali.

“Kami sadari bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi pihak-pihak, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas sengketa pemilihan kepada Desa Gamsungi,” katanya.

Namun, pihaknya berhadap agar terjamin kepastian hukum, Bupati Halmahera Barat dapat menunggu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Tunggu setelah adanya putusan atas Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kami atas kepentingan hukum klien kami Bahraen Habib,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Warga RT 9 Moya, Ternate, Bebas dari Krisis Air Bersih Setelah 20 Tahun

Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…

3 jam ago

Sejumlah Galian C Taliabu Masuk Pemetaan, Lokasi Berisiko Tinggi Bisa Dihentikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…

5 jam ago

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

13 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

1 hari ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

1 hari ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

1 hari ago