News

Kepala Desa Terpilih di Halmahera Barat Akan Ambil Upaya Hukum Luar Biasa

Bahraen Habib melalui kuasa hukum Fahruddin Maloko dan Rekan akan mengambil langkah luar biasa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Putusan dalam masalah sengketa pemilihan Kepala Desa Gamsungi, Halmahera Barat itu, Bahraen sebagai tergugat II intervensi.

Putusan Nomor Tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon ini tercatat dalam Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 35/B/2023/PT.TUN.MDO.

“Atas putusan Pengadilan TUN Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado, kami dari kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan tersebut,” kata Fahruddin. Minggu, 8 Oktober 2023.

Fahruddin menjelaskan, upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali ini adalah hak setiap pihak dalam berperkara untuk menempuh upaya hukum.

Ia menyebut, perkara sengketa pemilihan kepala desa pada peradilan TUN dibatasi pada tingkat Banding atau pada Pengadilan Tinggi. Tapi tidak menutup kemungkinan upaya hukum luar biasa, para pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan.

“Klien kami sebagai kepala desa terpilih di Desa Gamsungi, berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Barat yang mengangkatnya. Kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon. Tentu ini mempunyai kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali,” jelasnya.

Fahruddin menyebut, upaya peninjauan kembali ini terkait dengan sejumlah penerapan norma yang ada dalam putusan pengadilan tata usaha negara Ambon dan Pengadilan Tinggi tata Usaha negara Manado. Di mana, menurutnya, penerapan norma dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim ada hal-hal yang belum tepat, sehingga perlu untuk ditinjau kembali oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung melalui upaya hukum peninjauan kembali.

“Kami sadari bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi pihak-pihak, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas sengketa pemilihan kepada Desa Gamsungi,” katanya.

Namun, pihaknya berhadap agar terjamin kepastian hukum, Bupati Halmahera Barat dapat menunggu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Tunggu setelah adanya putusan atas Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kami atas kepentingan hukum klien kami Bahraen Habib,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Camat Morotai Selatan Minta Aparatur Desa Fokus Layani Masyarakat

Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…

17 menit ago

Petugas SPBU Wari Banyak Layani Pengisian BBM Pakai Jeriken, Polres Halut Diminta Bertindak

Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…

1 jam ago

Perumda Ake Agaale Ternate Perbaiki Mesin Pompa Air di Tobenga

Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…

6 jam ago

Pemkab Taliabu Benahi Satu Dada Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…

6 jam ago

Secangkir Teh Rempah Ternate untuk Dunia

Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…

20 jam ago

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

1 hari ago