Categories: News

Kerjakan RSUD Bobong Tanpa IMB, PT Wika Kena Ultimatum DPRD

DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan pembangunan RSUD Bobong.

Ultimatum diberikan lantaran PT. Wika diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mengatakan, pekerjaan RSUD Bobong diduga tidak mengantongi PBG atau IMB yang terintegrasi melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung.

“Kepada PT Wika kami berikan ultimatum 2×24 jam untuk segera memasang plang PGB atau IMB yang terintegrasi,” tegas Budiman saat dihubungi cermat, Kamis, 25 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan RSUD Bobong seharusnya dipasang plang PBG, namun kenyataannya tidak ada.

“Sangat disayangkan, PT. Wika yang merupakan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mengantongi PBG. Sehingga, akan berdampak pada penertiban pekerjaan pembangunan RSUD tersebut,” ucapnya.

“Jika mereka tidak memasang plang, maka saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni PTSP dan Badan Pendapatan Daerah untuk kita tertibkan. Karena tidak mengantongi izin,” tambah Budiman.

Ia bilang, jika demikian, daerah akan dirugikan sebab PT. Wika tidak akan membayar retribusi bangunan kepada daerah lantaran tidak mengantongi PBG.

Menurut Budiman, tentunya ada sanksi yang akan diberikan kepada PT. Wika sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 24 PP 16 tahun 2021 tentang PBG. Kemudian, tertera juga pada pasal 115 dan undang-undang nomor 28 tahun 2022 pasal 46.

“Yang jelas, kita di daerah rugi dong, biaya pembangunan RSUD dengan nominal Rp. 173 Miliar namun retribusi untuk pendapatan daerahnya nihil atau tidak ada,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

37 menit ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

5 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

13 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

14 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

16 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

17 jam ago