News

Ketua KAHMI Halmahera Selatan Polisikan Pemilik Akun Bongkar

Anggota tim seleksi (Timsel) Bawaslu kabupaten/kota di Maluku Utara, Zuhari S. Tawary mengadukan salah satu akun Facebook bernama Bongkar ke Ditreskrimsus Polda, Selasa, 8 Agustus 2023.

Akun Facebook ini dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana isu SARA dan pencemaran nama baik.

Ia diketahui membuat membuat postingan di Facebook dengan caption begini, “Menurut bapak Juhari S. Tawary, S.Ag, M.Pdi Ketua KAHMI Halmahera Selatan dan juga sebagai Timsel Bawaslu Yang bisa lolos seleksi Bawaslu Halsel dari 6 besar hingga menuju 3 besar harus asli orang suku Makean Tahane. Jadi menurut dia harga mati Usman Hud orang Tahane yg jadi, ngana ruba suda KAHMI Halsel jadi KAHMI Tahane Halsel,”

Juhari S. Tawary merupakan anggota Timsel Bawaslu zona 1 yang membawahi Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Pulau Morotai.

Kedatangan Juwari yang juga Ketua KAHMI Halmahera Selatan ini di Mapolda Maluku Utara didampingi kuasa hukum, Hastomo Bakri.

Juhari S. Tawary, kepada cermat mengatakan, postingan dari akun itu ia ketahui setelah beredar di beberapa grup WhatsApp dan media sosial lainnya. Setalah dikroscek ternyata unggahan itu benar adanya dan secara langsung menyerang pribadi dirinya.

Selaku Ketua KAHMI Halsel, dari unggahannya yang menyerang dirinya selaku Timsel Bawaslu, akun palsu juga menyerang etnis atau suku dari Makeang Tahane.

“Terlepas dari Ketua KAHMI dan Timsel Bawaslu Zona I saya juga selalu pegawai di Kementerian Agama Halsel, moderasi beragama yang diperintahkan oleh Menteri Agama kita jaga, jangan sampai ada kata-kata yang menyinggung orang kemudian terjadi konflik. Kita jaga perdamaian,” ucapnya.

Juhari menambahkan, terkait akun palsu dirinya tidak tahu siapa pemilik akun, sehingga bermaksud menyerang pribadi dirinya, olehnya itu kehadirannya bersama kuasa hukum di Mapolda, meminta pihak kepolisian untuk menangani masalah ini, untuk segera diusut secara tuntas. Supaya ada efek jera.

“Akun palsu itu dianggap melakukan pencemaran nama baik dan juga SARA melalui postingan status diunggah di akun Bongkar,” pungkasnya.

Sementara, itu Kuasa Hukum, Hastomo Bakri mengatakan, hari ini pihaknya secara resmi telah mengadukan akun ke Ditreskrimsus ayas dugaan mengarah ke pencemaran nama baik dan juga kemudian juga talah mengerucut ke unsur SARA.

“Dari perbuatan terduga itu sebagai diatur dalam UU sudah bisa dijerat dengan dua pasal di antaranya Pasal 26 ayat 3 UU nomor 8 tahun 2011 dan Pasal 28 tentang SARA,” ucapnya.

Hartomo bilang, unggahannya itu dianggap menyerang pribadi kliennya, karena itu ia mendampingi kliennya melaporkan akun Facebook secara resmi ke Ditreskrimsus.

“Jadi aduan itu sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian beserta bukti-bukti screenshot unggahan akun FB itu. Saya berharap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti,” tutupnya.

————–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

4 jam ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

15 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

17 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

17 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

20 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

1 hari ago