Anggota Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat menerima aduan dari Kuasa Hukum Ketua KAHMI Halsel. Foto: Samsul/cermat
Anggota tim seleksi (Timsel) Bawaslu kabupaten/kota di Maluku Utara, Zuhari S. Tawary mengadukan salah satu akun Facebook bernama Bongkar ke Ditreskrimsus Polda, Selasa, 8 Agustus 2023.
Akun Facebook ini dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana isu SARA dan pencemaran nama baik.
Ia diketahui membuat membuat postingan di Facebook dengan caption begini, “Menurut bapak Juhari S. Tawary, S.Ag, M.Pdi Ketua KAHMI Halmahera Selatan dan juga sebagai Timsel Bawaslu Yang bisa lolos seleksi Bawaslu Halsel dari 6 besar hingga menuju 3 besar harus asli orang suku Makean Tahane. Jadi menurut dia harga mati Usman Hud orang Tahane yg jadi, ngana ruba suda KAHMI Halsel jadi KAHMI Tahane Halsel,”
Juhari S. Tawary merupakan anggota Timsel Bawaslu zona 1 yang membawahi Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Pulau Morotai.
Kedatangan Juwari yang juga Ketua KAHMI Halmahera Selatan ini di Mapolda Maluku Utara didampingi kuasa hukum, Hastomo Bakri.
Juhari S. Tawary, kepada cermat mengatakan, postingan dari akun itu ia ketahui setelah beredar di beberapa grup WhatsApp dan media sosial lainnya. Setalah dikroscek ternyata unggahan itu benar adanya dan secara langsung menyerang pribadi dirinya.
Selaku Ketua KAHMI Halsel, dari unggahannya yang menyerang dirinya selaku Timsel Bawaslu, akun palsu juga menyerang etnis atau suku dari Makeang Tahane.
“Terlepas dari Ketua KAHMI dan Timsel Bawaslu Zona I saya juga selalu pegawai di Kementerian Agama Halsel, moderasi beragama yang diperintahkan oleh Menteri Agama kita jaga, jangan sampai ada kata-kata yang menyinggung orang kemudian terjadi konflik. Kita jaga perdamaian,” ucapnya.
Juhari menambahkan, terkait akun palsu dirinya tidak tahu siapa pemilik akun, sehingga bermaksud menyerang pribadi dirinya, olehnya itu kehadirannya bersama kuasa hukum di Mapolda, meminta pihak kepolisian untuk menangani masalah ini, untuk segera diusut secara tuntas. Supaya ada efek jera.
“Akun palsu itu dianggap melakukan pencemaran nama baik dan juga SARA melalui postingan status diunggah di akun Bongkar,” pungkasnya.
Sementara, itu Kuasa Hukum, Hastomo Bakri mengatakan, hari ini pihaknya secara resmi telah mengadukan akun ke Ditreskrimsus ayas dugaan mengarah ke pencemaran nama baik dan juga kemudian juga talah mengerucut ke unsur SARA.
“Dari perbuatan terduga itu sebagai diatur dalam UU sudah bisa dijerat dengan dua pasal di antaranya Pasal 26 ayat 3 UU nomor 8 tahun 2011 dan Pasal 28 tentang SARA,” ucapnya.
Hartomo bilang, unggahannya itu dianggap menyerang pribadi kliennya, karena itu ia mendampingi kliennya melaporkan akun Facebook secara resmi ke Ditreskrimsus.
“Jadi aduan itu sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian beserta bukti-bukti screenshot unggahan akun FB itu. Saya berharap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti,” tutupnya.
————–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…